Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Residivis Narkoba Diciduk Polisi
Sup, residivis narkoba saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kukar Photo: Dok. Polres Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 12/09/2014 21:13 WITA
Sempat mendekam selama 5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong ternyata tak membuat Sup (42) jera. Setelah menghirup udara bebas sejak Mei 2014 lalu, kini Sup kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terlibat kasus narkoba.
Sup yang merupakan warga desa Teluk Dalam ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (10/09) sore sekitar pukul 15.30 WITA di jalan poros Sebulu-Samarinda, tepatnya di Desa Kertabuana (L4), Tenggarong Seberang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 poket narkoba jenis sabu-sabu. Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Sudah lama tersangka kami incar setelah kita tahu dia kembali berjualan narkoba usai bebas dari penjara. Hingga akhirnya tersangka kami tangkap kembali," ujar Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa melalui Kasat Resnarkoba AKP Suwarno.
Menurut Suwarno, Sup ditangkap saat hendak mengantarkan barang haram itu ke Desa Separi, Sebulu. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau tersangka hendak mengantar barang lagi. Lalu kami lakukan pemantauan di lapangan dan mendapati tersangka sedang melintas menggunakan sepeda motor. Saat kami tangkap, kami menemukan 2 poket sabu di saku celana sebelah kanan miliknya," jelas Suwarno.
Setelah ditangkap, petugas pun langsung mengorek informasi dari Sup. Kepada petugas kepolisian, Sup mengaku masih menyimpan 6 poket sabu di rumahnya. "Kami langsung ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Di rumahnya, kami menemukan 6 poket sabu yang ditempelkan di galon air mineral," ujarnya.
Setelah semua barang bukti berhasil ditemukan, Sup langsung digiring ke Mapolres Kukar guna menjalani pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dari seorang bandar di Samarinda. Hebatnya lagi, bandar tersebut sedang menjalani masa hukuman di Rutan Samarinda.
"Tersangka mengakunya seperti itu, tapi saat bertransaksi atau membeli sabu itu, tersangka hanya bertemu dengan anak buah bandarnya saja," ungkap Suwarno.
Sementara kepada awak media, Sup mengaku kalau dirinya memang membeli sabu dari bandar yang sedang dipenjara. "Saya belinya di Samarinda dengan bandar. Tapi karena bandarnya lagi dipenjara, jadi saya selalu bertransaksi dengan anak buahnya saja. Selama saya bebas dari penjara, saya baru 3 kali membeli barang," ucapnya.
Setiap ke Samarinda, Sup selalu membeli barang haram tersebut sebanyak 2 gram. Harga per gramnya sebesar Rp 1,5 juta. "Jadi kalau beli, ya Rp 3 juta, karena 2 gram. Kemudian 2 gram itu saya pecah jadi poketan kecil dan harganya bervariasi, ada yang Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu," terangnya.
Lantaran tertangkap untuk yang kedua kalinya, Sup pun mengaku menyesal. Pasalnya, Sup berencana meninggalkan dunia narkoba. "Saya lagi buka kolam ikan. Rencananya saya mau berhenti dan memelihara ikan saja, tapi saya ditangkap lagi. Mungkin sudah jalan hidup saya," imbuhnya. (win)
|