Lima Warga Kota Bangun Terlibat Kasus Narkoba Satu Pengedar Batal Naik Haji
Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Suwarno Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 26/08/2014 21:45 WITA
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk 5 orang warga Kota Bangun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Ke 5 warga Kota Bangun tersebut yakni Lu (23), Hd (34), Sd (28), Nr (41) dan Hn (29) ditangkap secara terpisah sepanjang hari Minggu (24/08) lalu.
Ironisnya, satu diantara 5 tersangka yakni Nr merupakan seorang calon jamaah haji Kukar yang bakal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Namun gara-gara tersandung kasus narkoba ini, Nr pun harus meringkuk di balik jeruji dan batal naik haji.
Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim melalui Kasat Reskoba AKP Suwarno menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi warga bahwa di dekat kantor PDAM, Desa Kota Bangun Ulu, terdapat 2 orang pria yang dicurigai sedang pesta narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskoba Polres Kukar bekerjasama dengan Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Setelah tiba di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 15.00 WITA, ternyata memang benar ada 2 pria yang sedang pesta narkoba. Mereka langsung kita tangkap, dan dari tangan mereka kami amankan satu poket sabu seberat 1 gram," ungkap Suwarno.
Kedua pria yang ditangkap itu, yakni bernama Al dan Hd, mengaku membeli narkoba jenis sabu dari Sd yang juga masih warga Kota Bangun. Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Suwarno, anggota kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap Sd di rumahnya sekitar satu jam kemudian. Dari tangan Sd berhasil diamankan dua poket sabu-sabu seberat 2 gram.
Ternyata, Sd yang tertangkap lebih dulu mengakui kalau teman serumahnya bernama Hn juga mengedarkan narkoba. Mendapatkan info tersebut, anggota langsung memancing Hn untuk pulang ke rumah.
Hanya berselang beberapa menit setelah penangkapan Sd, anggota kembali meringkus Hn di rumah. "Dari tangan pelaku kami kembali mengamankan 2 poket sabu seberat 2 gram," kata Suwarno.
Usai ke empatnya ditangkap, anggota terus mengorek informasi dari Sd dan Hn. Kepada anggota, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari Nr yang disebut-sebut sebagai pengedar besar di Kota Bangun.
Anggota yang kembali mendapat titik terang langsung memancing Nr untuk keluar kandang. Ternyata, ungkap Suwarno, Nr terpancing dan berhasil ditangkap sekitar 4 jam kemudian.
"Pelaku kami tangkap dijalan, tapi dari tangan pelaku, kami tidak menemukan barang bukti karena sudah habis terjual kepada Sd dan Hn," jelasnya.
Setelah ditangkap, Nr juga digiring ke Mapolsek Kota Bangun bersama 4 pelaku lainnya. "Mereka ini sudah kami TO (Target Operasi) sejak lama, namun baru sekarang berhasil kami tangkap," ucap Suwarno.
Suwarno menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Bangun, kelima pelaku langsung dibawa ke Polres Kukar di Tenggarong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Nr mengaku membeli barang tersebut dari seorang bandar di Samarinda yang kemudian diedarkan di Kota Bangun. "Dari tangan mereka kami mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu-sabu dengan total berat 5 gram," katanya.
Ke lima pelaku, lanjut Suwarno, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (win)
|