Terima Remisi Kemerdekaan, 18 Napi Lapas Tenggarong Bebas Bupati Kukar Rita Widyasari menerima SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Tenggarong yang diserahkan Kepala Lapas II B Tenggarong, M Iksan Photo: Humas Kukar/Rahman
Bupati Rita Widyasari mengucapkan selamat kepada warga binaan Lapas Tenggarong yang akan dibebaskan pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-69 Photo: Humas Kukar/Rahman
|
KutaiKartanegara.com - 18/08/2014 16:11 WITA
Sebanyak 18 orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tenggarong menerima remisi umum II (RU II) dan langsung bebas di hari kemerdekaan, Minggu (17/08) kemarin.
Sementara 380 warga binaan lainnya menerima remisi umum I (RU I) dengan pemotongan masa tahanan yang bervariasi, mulai dari 1 bulan, 2, 3, 4 dan 6 bulan, terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2014.
Pemberian remisi kemerdekaan ini dilakukan dalam sebuah upacara yang dipimpin Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di lapangan voli Lapas Tenggarong, Sabtu (16/08) pagi.
Dalam upacara ini, Kepala Lapas Tenggarong M Iksan terlebih dahulu menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia tentang pemberian remisi kepada Bupati Rita Widyasari.
Selanjutnya, Bupati Rita Widyasari secara simbolis menyerahkan SK pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Tenggarong, baik yang hanya menerima pengurangan masa tahanan maupun yang akan dibebaskan.
Menkumham RI Amir Syamsudin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Rita Widyasari mengatakan, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali para warga binaan.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, disertai dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Menurut Menkumham RI, remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. "Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi," tegasnya.
Ditambahkannya, pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas. "Melainkan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran," demikian kata Menkumham seperti disampaikan Bupati Rita Widyasari.
Sementara menurut Kepala Lapas Tenggarong, M Iksan, kapasitas Lapas Tenggarong idealnya hanya bisa menampung 300 orang warga binaan. Namun, hingga saat ini total penghuni Lapas Tenggarong berjumlah 948 orang.
"Penuhnya Lapas ini selain dihuni warga binaan dari Tenggarong, juga disebabkan adanya titipan warga binaan dari daerah lain seperti Kutai Timur, Bontang dan Kutai Barat," ujarnya.
Jumlah warga binaan di Lapas Tenggarong, lanjut Iksan, selalu mengalami peningkatan dari per hari, per bulan bahkan per tahun. "Jadi tidak ada penurunan jumlah penghuni Lapas Tenggarong," pungkasnya. (man/win)
|