Sudah Dapat Lampu Hijau PT REAKAP Bisa Gunakan Jalan Umum untuk Distribusikan CPO
Presdir PT REAKAP Mark Alan Parry dan Bupati Kukar Rita Widyasari saling menyerahkan MOU terkait penggunaan jalan umum di wilayah Kecamatan Kenohan untuk distribusi CPO Photo: Humas Kukar/Margini
|
KutaiKartanegara.com - 08/08/2014 00:05 WITA
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT REA Kaltim Plantations (REAKAP) akhirnya melakukan kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) agar dapat menggunakan jalan umum untuk mendistribusikan CPO (Crude Palm Oil).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MOU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Kukar Rita Widyasari bersama Presiden Direktur (Presdir) PT REAKAP Mark Alan Parry di Tenggarong, Rabu (06/08) kemarin.
Turut menyaksikan penandatanganan MOU ini diantaranya adalah Sekkab Kukar Edi Damansyah, Asisten I Setkab Kukar Chairil Anwar, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kukar H Marli, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar Adinur dan Dirut Perusda KSDE M Shafik Avicenna.
Dalam nota kesepahaman ini disebutkan bahwa PT REAKAP bermaksud akan mempergunakan sebagian jalan kabupaten untuk keperluan pengiriman CPO dan CPOK ke terminal khusus di dusun Pendamaran, Kecamatan Kenohan. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi apabila kondisi sungai Belayan sedang surut.
Adapun jalan yang dimaksudkan dalam kesepaketan tersebut yakni jalan sepanjang 12,5 km, yang terbentang dari Tuana Tuha ke Pendamaran, dimana jalan tersebut merupakan jalan kabupaten yang dibangun Pemkab Kukar.
Kepada manajemen PT REAKAP, Bupati Kukar Rita Widyasari meminta mereka untuk dapat melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap jalan tersebut, dan bahkan jika terjadi kerusakan pada jalan tersebut maka REAKAP ikut bertanggungjawab.
Ditambahkan Rita, Pemkab Kukar akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap penggunaan jalan umum dengan melibatkan SKPD terkait, salah satunya menempatkan petugas jaga pada jembatan timbang, sehingga kendaraan yang melintasi jalan tersebut tidak melampaui kapasitas yang telah disebutkan dalam kesepakatan.
Sementara Presdir PT REAKAP Mark Alan Parry menyatakan, pihaknya akan mematuhi semua isi dari kesepakatan tersebut, dan berjanji akan memberikan kontribusi kepada Pemkab Kukar dengan memberikan program pengembangan masyarakat untuk desa-desa di sekitar terminal Pendamaran. Selain itu pihak REAKAP juga akan menyediakan petugas keamanan untuk memastikan keselamatan masyarakat pengguna jalan umum. (mar/win)
|