KPU Kukar Ganti 2 Calon Anggota DPRD Terpilih Suasana rapat pleno KPU Kukar di Tenggarong, Selasa (05/08) kemarin, yang akhirnya membatalkan Sudarto dan Rusliadi sebagai Anggota DPRD Kukar Terpilih Photo: Agri
Ketua KPU Kukar Junaidi menandatangani surat keputusan tentang penggantian Anggota DPRD Kukar Terpilih Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 06/08/2014 21:54 WITA
Dua calon anggota legislatif (caleg) yakni H Rusliadi dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Sudarto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya dinyatakan batal menjadi Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2014-2019.
Mereka dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kukar yang menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat lantaran tersandung masalah hukum.
Sebagai gantinya, KPU Kukar menetapkan Hamdan sebagai Anggota DPRD Kukar Terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV menggantikan H Rusliadi. Sedangkan Ahmad Yani ditetapkan sebagai pengganti Anggota DPRD Kukar Terpilih dari Dapil V menggantikan Sudarto.
Penggantian Anggota DPRD Kukar Terpilih ini dilakukan dalam rapat pleno KPU Kukar yang digelar di Tenggarong, Selasa (05/08) kemarin.
Selain dihadiri para komisioner KPU Kukar, rapat pleno ini juga dihadiri pihak Panwaslu Kukar, perwakilan Partai Golkar dan PDIP, Kejaksaan Negeri Tenggarong serta dari Sekretariat DPRD Kukar.
Menurut Ketua KPU Kukar, Junaidi Syamsuddin, pihaknya tidak bermaksud mengulur-ulur rekomendasi yang disampaikan Panwaslu Kukar terkait adanya dua calon terpilih yang tersandung masalah hukum tersebut.
"Ini dikarenakan kehati-hatian kita, apalagi ini berkaitan dengan masalah hukum. Kami harus memastikan apakah semua sudah sesuai produk hukumnya. Kami juga meminta pendapat dari pihak ahli, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tenggarong," ujarnya.
Ditambahkan Junaidi, surat keputusan tentang penggantian Anggota DPRD Kukar Terpilih ini akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Sekretariat DPRD Kukar, yang harus segera memprosesnya ke Gubernur Kaltim sebelum pelantikan dilaksanakan pada pertengahan Agustus. (win)
|