Kadar Zakat Fitrah di Kukar Terendah Rp 25 Ribu, Tertinggi Rp 40 ribu
Umat Muslim Kukar diminta untuk segera membayarkan zakat fitrahnya di BAZ terdekat sebelum akhir Ramadan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 07/07/2014 23:43 WITA
Kadar Zakat Fitrah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 1435 Hijriah atau tahun 2014 telah disepakati terbagi dalam 3 tingkatan.
Untuk kadar tertinggi adalah sebesar Rp 40 ribu per jiwa, kemudian tingkatan menengah sebesar Rp 30 ribu per jiwa, dan yang paling rendah sebesar Rp 25 ribu per jiwa.
Penetapan kadar zakat fitrah tahun 1435 H/2014 tersebut dituangkan lewat SK Kepala Kantor Kemenag Kukar Nomor 157 Tahun 2014 tertanggal 27 Juni 2014.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kukar H Sulaiman, besaran kadar Zakat Fitrah tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasar Tenggarong yang bervariasi. Untuk harga tertinggi mencapai Rp 16 ribu per kg, kemudian tingkat menengah Rp 12 ribu per kg, dan terendah Rp 10 ribu per kg.
"Kadar zakat fitrah itu pastinya 2,5 kg beras per orang. Jadi jika diuangkan, disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang dimakan sehari-hari," ujarnya.
Sulaiman juga mengimbau kepada umat Muslimin di Kukar agaar dapat segera mengeluarkan zakat fitrahnya sedini mungkin tanpa harus menunggu akhir bulan Ramadan.
"Maksudnya agar dapat memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mengumpulkan dan membagikan zakat tersebut kepada mereka yang berhak menerimanya," demikian kata Sulaiman. (her)
|