Aktivitas Tambang Ilegal di Muara Jawa, Polisi Tahan Tiga Tersangka Polsek Muara Jawa telah mengamankan alat berat di lokasi tambang Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa Photo: Dok. Polsek Muara Jawa
Izin menambang di Kecamatan Muara Jawa ini telah habis, namun pihak perusahaan PT UKE tetap melakukan aktivitas penambangan batubara Photo: Dok. Polsek Muara Jawa
|
KutaiKartanegara.com - 21/05/2014 10:15 WITA
Polsek Muara Jawa menahan tiga orang tersangka terkait aktivitas penambangan ilegal di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (19/05) malam lalu.
Ke tiga tersangka yang telah ditahan tersebut adalah Kepala Operasional PT Usaha Kawan Energi (UKE) Asep Tresnawan (54), Wakil Direktur PT UKE, Nunu Kurnia Prawira, serta Direktur PT Gelagah Wangi Energi (GWE) Wang Suwandi.
Polisi menangkap ke tiga pelaku yang nekat melakukan aktivitas penambangan di lahan konsesi CV Bunga Bone. Padahal, izin menambang PT UKE di lahan konsesi CV Bunga Bone itu telah berakhir.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.
"Penyelidikan kasus illegal mining ini sudah kita lakukan selama 2 pekan terakhir. Namun sebelum menetapkan tersangka, penyidik masih memerlukan sejumlah petunjuk seperti dokumen untuk memperkuat jika adanya unsur ilegal mining tersebut," kata Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Bayu Kurniawan.
Menurut Bayu, terungkapnya kasus ini bermula ketika pihak intelkam Polsek Muara Jawa mendapat informasi dari masyarakat jika di lokasi konsesi milik CV Bunga Bone tersebut izin menambangnya telah berakhir sejak 11 April 2014.
Namun, pihak PT UKE selaku kontraktor penggalian masih melakukan aktivitas penambangan. "Saat dilakukan pengecekan pada 1 Mei 2014 lalu, ternyata memang benar ditemukan aktivitas penambangan. Kalau dihitung, mereka melakukan penambangan ilegal selama 20 hari lebih," jelasnya.
Dari lokasi tambang tersebut, pihak Polsek Muara Jawa mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ekskavator Komatsu PC 300, 1 unit ekskavator Kobelko PC 480, 2 unit Dozer Kamtsu D85SS, 3 unit artik ADT Volvo serta 1.600 Metrik Ton (MT) batubara hasil aktivitas tambang ilegal.
Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 saksi. Di antaranya adalah para pekerja di lapangan, serta saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar untuk memastikan jika izin menambang kepada pihak CV Bunga Bone telah berakhir.
"Kami telah memintai keterangan kepada saksi ahli dari Distamben Kukar untuk memastikan jika izin menambang di lahan tersebut telah berakhir. Makanya, atas dasar keterangan pihak Distamben itulah yang memperkuat penetapan ke tiga tersangka," katanya.
Sementara itu, peran ke tiga tersangka dalam kasus ini lantaran mereka disinyalir memberikan perintah atas aktivitas penambangan ilegal tersebut. Hal itu diketahui dari sejumlah dokumen serta berkas yang telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Menurut Bayu, Polsek Muara Jawa juga terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan terlibatnya pihak lain dalam kasus ini. Selain itu, Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aktivitas tambang lainnya yang disinyalir memiliki izin bodong. (win)
|