Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Aktivitas Tambang Ilegal di Muara Jawa, Polisi Tahan Tiga Tersangka

Polsek Muara Jawa telah mengamankan alat berat di lokasi tambang Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa  Polsek Muara Jawa telah mengamankan alat berat di lokasi tambang Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa
Photo: Dok. Polsek Muara Jawa


Izin menambang di Kecamatan Muara Jawa ini telah habis, namun pihak perusahaan PT UKE tetap melakukan aktivitas penambangan batubara
Izin menambang di Kecamatan Muara Jawa ini telah habis, namun pihak perusahaan PT UKE tetap melakukan aktivitas penambangan batubara
Photo: Dok. Polsek Muara Jawa

KutaiKartanegara.com - 21/05/2014 10:15 WITA
Polsek Muara Jawa menahan tiga orang tersangka terkait aktivitas penambangan ilegal di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (19/05) malam lalu.


Ke tiga tersangka yang telah ditahan tersebut adalah Kepala Operasional PT Usaha Kawan Energi (UKE) Asep Tresnawan (54), Wakil Direktur PT UKE, Nunu Kurnia Prawira, serta Direktur PT Gelagah Wangi Energi (GWE) Wang Suwandi.


Polisi menangkap ke tiga pelaku yang nekat melakukan aktivitas penambangan di lahan konsesi CV Bunga Bone. Padahal, izin menambang PT UKE di lahan konsesi CV Bunga Bone itu telah berakhir.


Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.


"Penyelidikan kasus illegal mining ini sudah kita lakukan selama 2 pekan terakhir. Namun sebelum menetapkan tersangka, penyidik masih memerlukan sejumlah petunjuk seperti dokumen untuk memperkuat jika adanya unsur ilegal mining tersebut," kata Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Bayu Kurniawan.


Menurut Bayu, terungkapnya kasus ini bermula ketika pihak intelkam Polsek Muara Jawa mendapat informasi dari masyarakat jika di lokasi konsesi milik CV Bunga Bone tersebut izin menambangnya telah berakhir sejak 11 April 2014.


Namun, pihak PT UKE selaku kontraktor penggalian masih melakukan aktivitas penambangan. "Saat dilakukan pengecekan pada 1 Mei 2014 lalu, ternyata memang benar ditemukan aktivitas penambangan. Kalau dihitung, mereka melakukan penambangan ilegal selama 20 hari lebih," jelasnya.


Dari lokasi tambang tersebut, pihak Polsek Muara Jawa mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ekskavator Komatsu PC 300, 1 unit ekskavator Kobelko PC 480, 2 unit Dozer Kamtsu D85SS, 3 unit artik ADT Volvo serta 1.600 Metrik Ton (MT) batubara hasil aktivitas tambang ilegal.


Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 saksi. Di antaranya adalah para pekerja di lapangan, serta saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar untuk memastikan jika izin menambang kepada pihak CV Bunga Bone telah berakhir.


"Kami telah memintai keterangan kepada saksi ahli dari Distamben Kukar untuk memastikan jika izin menambang di lahan tersebut telah berakhir. Makanya, atas dasar keterangan pihak Distamben itulah yang memperkuat penetapan ke tiga tersangka," katanya.


Sementara itu, peran ke tiga tersangka dalam kasus ini lantaran mereka disinyalir memberikan perintah atas aktivitas penambangan ilegal tersebut. Hal itu diketahui dari sejumlah dokumen serta berkas yang telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.


Menurut Bayu, Polsek Muara Jawa juga terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan terlibatnya pihak lain dalam kasus ini. Selain itu, Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aktivitas tambang lainnya yang disinyalir memiliki izin bodong. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com