Timbun 1,1 Ton Solar, Warga Loa Kulu Diamankan
Polsek Loa Kulu telah menahan tersangka penimbun solar serta barang bukti berupa 1,1 ton solar Photo: Dok. Polsek Loa Kulu
|
KutaiKartanegara.com - 16/05/2014 21:06 WITA
Seorang warga Loa Kulu berinisial HM (47) ditangkap aparat kepolisian setelah secara ilegal melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pelaku penimbun solar ilegal ditangkap aparat Polsek Loa Kulu pada Senin (12/05) pagi lalu sekitar pukul 09.30 WITA. Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1.120 liter atau sekitar 1,1 ton solar yang disimpan dalam sebuah gudang.
Barang bukti yang ikut diamankan terdiri dari 2 buah drum besi warna merah berisikan 400 liter solar, kemudian 1 buah drum besi berisikan 100 liter solar, 9 jerigen kapasitas 30 liter berisikan 270 liter, 13 jerigen kapasitas 25 liter berisikan 325 liter, 2 jerigen kapasitas 10 liter berisikan 20 liter, 1 jerigen berisikan 5 liter, 2 buah selang plastik sepanjang 2 meter dan 1 buah corong.
Menurut Kapolsek Loa Kulu AKP Ida Bagus Sutadi, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Dr FL Tobing, Loa Kulu, terdapat gudang yang digunakan untuk menimbun BBM.
Berbekal info tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan di lapangan. "Dari hasil penyelidikan ternyata benar ada gudang yang digunakan untuk menimbun BBM. Dan gudang itu milik tersangka," ujar Bagus.
Usai mendapatkan barang bukti, polisi langsung melakukan penggerebekan di gudang tersebut. Polisi juga langsung mengamankan HM yang tinggal disamping gudang tersebut.
"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui jika BBM itu miliknya. Jadi tersangka langsung kami tangkap dan barang buktin kami angkut untuk dibawa ke Mapolsek Loa Kulu," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, solar tersebut diperoleh pelaku dari SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Solar tersebut dikumpulkan dengan menggunakan dump truk (DT). Hasil dari pembelian di SPBU kemudian dikumpulkan atau ditimbun di gudang.
"Dari pengakuan tersangka. BBM tersebut biasa dijual ke pemilik ferry penyeberangan yang ada di Loa Kulu dan sekitarnya. Dan kegiatan ini sudah lama dilakukan tersangka," kata Bagus.
Atas perbuatannya itu, lanjut Bagus, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (win)
|