Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Polsek Muara Badak Bekuk Pengedar Kupu

Jajaran Polsek Muara Badak yang berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar kupon putih berikut barang bukti
Jajaran Polsek Muara Badak yang berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar kupon putih berikut barang bukti
Photo: Bastian

KutaiKartanegara.com - 02/11/2005 12:44 WITA
Jajaran Polsek Muara Badak, Senin (31/10) lalu sekitar pukul 13.30 WITA, berhasil menangkap dua penjual kupon putih (kupu) alias toto gelap (togel). Dua tersangka adalah Masrani (28) yang merupakan warga Jl Rahmat Badak 1 dan Maming, warga RT 30 Badak 1 Desa Persiapan Gas Alam, Kecamatan Muara Badak.

Masrani tertangkap tangan saat menjual togel di kawasan Koperasi Mutiara 83 oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Tim Reskrim Polsek Muara Badak kemudian menginterogasi tersangka untuk mengetahui jaringan pengedar dan bandar yang ada di Muara Badak.

Dari hasil pengembangan, Masrani yang mengaku kurang lebih sebulan menjual kupu dan selama ini hasil penjualannya dia setorkan kepada Maming. Dari hasil penjualan tersebut dia memperoleh komisi sebesar 20 persen.

Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, tim Reskrim Polsek Muara Badak segera meluncur ke rumah Maming yang berjarak sekitar 3 km dari TKP. Tanpa kesulitan anggota Polsek berhasil meringkus Maing di rumahnya.

Menurut Kapolsek Muara Badak Iptu Pol M Adenan AS SH, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Masrani yakni berupa satu bundel kupon putih, 3 lembar rekapan, kupon putih, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 116.000. Sementara dari tangan Maming berhasil diamankan 1 buah HP Nokia 3310 berisi beberapa SMS rekapan penjualan kertas kupu.

"Kedua tersangka yang saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Muara Badak akan dijerat dengan pasal 303 untuk menjalani proses hukum lanjutan," tegas Adenan, Selasa (01/11) kemarin ketika ditemui di markasnya.

Lebih lanjut Kapolsek berjanji akan terus mengusut pelaku kupu tersebut. Bukan saja penjual yang menjadi sasaran, namun bandarnya menjadi target utama perburuan.

Sementara itu, tersangka Masrani tak kuasa menahan rasa sedihnya. Betapa tidak dia yang menjadi tulang punggung keluarga tak bisa lagi membelikan baju baru buat anaknya dalam merayakan Idul Fitri.

Saat ditemui di tahanan Polsek Muara Badak, ayah dari 4 orang anak ini mengaku saat itu dirinya akan mengambil air minum di Pos 1 yang disediakan oleh VICO Indonesia bagi warga yang membutuhkan air minum. "Ketika ada yang mau membeli nomor buntut, saya pun langsung melayani. Saya sama sekali tidak mengenali kalau yang saya layani itu adalah polisi yang baru bertugas di Muara Badak ini," tuturnya.

Dia kemudian menuturkan bahwa apa yang dilakoninya adalah untuk menghidupi keluarga. "Habis saya sudah 5 tahun nganggur, apalagi saya jualan begini tidak pernah memaksa orang untuk membeli. Daripada saya mencuri itu lebih jelek lagi," ujar Masrani. Ketika ditanya apakah dia tidak tahu kalau hal itu dilarang? "Ya, tahu sih mas, tapi musti gimana lagi?" katanya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Maming, karena desakan kebutuhan hidup dia pun menjalani pekerjaan ini. Dirinya tak kuasa mengelak ketika diperiksa beberapa SMS didalam ponselnya yang berisi rekapan hasil penjualan.

Salah satu SMS yang diterima bertuliskan, "Nomor yang terjual: 79x3, 97x3, 69x8, 96x3, 92x3, 679x2, 796x2, 769x4, 769, 0769 x satuan. Total 32, duitku kurang 15 ribu ya boss!" Demikian bunyi SMS yang dikirim oleh seseorang atas nama Repi Rdn tersebut. (bas)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com