Pengedar Sabu Diciduk di Kawasan Lokalisasi
Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Suwarno Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 27/03/2014 20:51 WITA
Tiga tersangka pelaku pengedaran gelap narkotika jenis sabu yang kerap memperdagangkan barang haramnya di wilayah pedalaman Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polres Kukar.
Ketiga pelaku adalah Zaidi Suprapto alias Iyenk (24), Nikolaus Asdin (37), keduanya warga Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, serta Lalu Subayen alias Iyen (30), warga SP2, Kecamatan Kota Bangun.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suwarno, para pelaku ditangkap Rabu (26/03) malam lalu di tempat terpisah. "Dua dari 3 pelaku tersebut adalah pengedar sabu, yakni Nikolaus dan Lalu," jelas Suwarno.
Terungkapnya kasus ini bermula saat anggota Resnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat di jalan poros Kota Bangun-Melak, tepatnya di desa Long Awang, bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.
Mendapatkan info tersebut, anggota Satuan Resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Ketika tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WITA, anggota melihat seorang pria yang tampak mencurigakan bernama Zaidi.
Petugas pun langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan di tubuh Zaidi. Ternyata benar, di saku belakang celana Zaidi ditemukan 1 poket sabu seberat 0,5 gram. "Ketika ditangkap, pelaku mengaku baru membeli sabu itu dari seorang pengedar bernama Nikolaus, warga Muara Muntai," papar Suwarno.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di lapangan dan meminta Zaidi untuk memesan barang lagi kepada Nikolaus sebanyak 0,5 gram lagi. Ternyata siasat tersebut berhasil, Nikolaus setuju dan mengajak bertemu di depan rumahnya sekitar pukul 22.30 WITA.
"Pada saat pelaku sedang menunggu di parkiran depan rumahnya, pelaku langsung kami tangkap dan ditemukan barang bukti sebanyak 7 poket sabu yang disimpan dalam handphone," kata Suwarno lagi.
Sampai disini ternyata Zaidi kembali buka mulut. Selain biasa membeli sabu dengan Nikolaus, Zaidi mengaku juga kerap membeli barang haram itu kepada seorang pengedar bernama Lalu.
Kembali menggunakan strategi awal, Zaidi kembali memesan barang kepada Lalu dan disetujui. Namun kali ini, Lalu mengajak bertemu di lokalisasi Gunung Sari, Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, pada pukul 23.00 WITA. Disanalah Lalu dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas.
"Dari tangan pengedar ini, kami berhasil mengamankan 23 poket sabu beserta barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, sendok yang terbuat dari sedotan, korek gas, dan lain sebagainya," ungkap Suwarno.
Ketiga pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kukar di Tenggarong untuk diperiksa Unit Reskoba Polres Kukar. "Dari tangan pelaku kami mengamankan 31 poket dengan total berat 15 gram. Ketiganya kami jerat dengan pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun," ujar Suwarno.
Sementara itu, Lalu saat ditemui mengaku baru menjadi pengedar narkoba sejak 4 bulan lalu. Lalu mengaku memilih berjualan sabu hanya untuk mencari modal usaha. Pasalnya, Lalu sudah cukup lama mengganggur setelah berhenti bekerja sebagai sekuriti di salah satu perusahaan tambang batubara.
"Saya hanya cari modal. Rencana saya mau buka usaha fotokopi dan digital printing. Karena nggak ada modal, jadi saya belajar dengan teman saya jualan ini," ucap Lalu.
Selama menjadi pengedar, ini yang ke 4 kalinya dia membeli sabu. Setiap membeli, dirinya mengambil barang sebanyak 2 gram dengan harga Rp 3,4 juta dengan seorang bandar di Kota Bangun. Dan biasanya sabu itu diantar langsung ke rumahnya.
"Saya tinggal di tempat bibi saya. Karena saya datang dari NTB (Nusa Tenggara Barat). Barang yang saya beli itu saya pecah kembali menjadi harga Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu sesuai ukuran beratnya," demikian kata Lalu. (win)
|