Polsek Teluk Dalam Bekuk Spesialis Penggelapan Mobil Sewaan
Aparat kepolisian di Kukar cukup sigap mengungkap sejumlah kasus, termasuk kasus penggelapan mobil sewaan di Tenggarong Seberang Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 26/03/2014 18:57 WITA
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, berhasil menangkap dua pelaku sindikat penggelapan mobil sewaan, Pramuwijaya alias Pramudiono (25) dan Hermansyah alias Gundul (47).
Kedua pelaku diringkus petugas Polsek Teluk Dalam pada Sabtu (22/03) lalu di Balikpapan, tepatnya du sebuah rumah kost yang disewa Pramuwijaya, seorang warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Teluk Dalam AKP Yasir melalui Kanit Reskrim Ipda Slamet mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat Polsek Teluk Dalam menerima laporan adanya kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik nopol KT 1290 MM milik penyewaan mobil Royal Trans yang beroperasi di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang.
Dari pihak pemilik mobil melaporkan bahwa mobil yang disewa Pramuwijaya tersebut tak kunjung dikembalikan sejak tanggal 16 Februari.
Atas dasar laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah 1 bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mendapatkan identitas Pramuwijaya, yang ternyata memang spesialis penggelapan mobil. "Setiap melakukan aksinya, Pramuwijaya selalu menggunakan KTP palsu dan selalu berpindah-pindah rumah kontrakan," ujar Slamet.
Setelah mengetahui identitas pelaku, perburuan pun dilakukan. Hingga akhirnya pihak kepolisian memperoleh informasi jika pelaku berada di Balikpapan.
"Pada Sabtu (22/03) malam, pelaku kami tangkap bersama rekannya yakni Hermansyah, warga Samarinda, yang ternyata juga terlibat pada kasus penggelapan mobil lainnya," imbuhnya.
Kepada polisi, Pramuwijaya mengaku telah menggadaikan mobil Daihatsu Xenia itu di kota Bontang dengan harga Rp 20 juta. Sementara Hermansyah juga mengaku pernah menggelapkan mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol KT 1055 CL.
"Kalau barang bukti mobil yang digelapkan Pramuwijaya sudah kita ambil dan diamankan di Polsek Teluk Dalam. Sedangkan barang bukti mobil yang digelapkan Hermansyah belum diketahui keberadaannya karena sudah berpindah-pindah tangan. Tapi kita masih akan terus kembangkan kasus ini," tuturnya.
Ditambahkannya, kedua tersangka kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Teluk Dalam. Keduanya dijerat pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun. (win)
|