Pembebasan Tanjong Capai 80%, Pekan Depan Dibayarkan
Salah seorang warga Tanjong saat menandatangani berkas penyerahan penguasaan bangunan miliknya kepada Pemkab Kukar beberapa waktu lalu Photo: Humas Kukar/Irwan Wadi
|
KutaiKartanegara.com - 16/12/2013 19:32 WITA
Upaya pembebasan kawasan pemukiman Tanjong di Kelurahan Panji, Tenggarong, telah mencapai 80%. Pada tahap pertama, sudah ada 140 warga yang telah menyerahkan penguasaan atas bangunan kepada Bagian Administrasi Pertanahan Setkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Dan jika tak ada halangan, pembayaran ganti rugi bangunan kepada warga Tanjong akan dilakukan pada pekan depan, tepatnya mulai 23 Desember 2013.
"Proses pencairan akan dilakukan oleh Bagian Keuangan. Diperkirakan minggu depan sudah ditransfer ke rekening masing-masing," kata Kasubag Penataan dan Penetapan Tanah, Agnes Dew Liah.
Ditambahkan Agnes, pihaknya juga masih melakukan negosiasi dengan warga yang memiliki sertifikat atau SKT (Surat Keterangan Tanah). "Dari 7 orang yang memiliki sertifikat, 1 orang sudah setuju. Sedangkan 6 orang lagi masih dalam tahap negosiasi," ungkapnya.
Pada negosiasi tahap kedua ini, warga masih menginginkan pembayaran sesuai dengan yang tertera di sertifikat dengan kisaran harga antara Rp 1 juta hingga 1,5 juta per meter persegi.
Padahal, lanjut Agnes, lahan tersebut saat ini sudah berkurang lantaran terkena abrasi sungai Mahakam. "Jika mengacu pada Undang-Undang No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 27 poin b, hak milik hapus apabila tanahnya musnah, termasuk lahan warga Tanjong yang musnah akibat abrasi," jelasnya. (wan)
|