Banyak PNS Enggan Berkarier di Kelurahan
Para aparatur Kelurahan ketika mengikuti Bimbingan Teknis Administrasi dan Keuangan yang digelar Bagian Pemdes Setkab Kukar beberapa waktu lalu Photo: Joe
|
KutaiKartanegara.com - 15/10/2005 20:57 WITA
Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi acuan Pemda dalam menyelenggarakan pemerintahan selama ini ternyata berdampak buruk terhadap kinerja Pemerintah Kelurahan terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kondisi ini diperparah dengan belum turunnya ketentuan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) mengenai UU 32/2004 sebagai pengganti UU 22/99, khususnya yang berkaitan dengan Pemerintah Kelurahan.
Sehingga wajar bila Pemkab Kukar selama ini lebih memperhatikan Pemerintah Desa ketimbang Kelurahan. Padahal status Kelurahan tidak beda dengan Desa yakni sama-sama berperan sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di daerah seperti yang tercantum dalam UU no 32/2004 pengganti dari UU No 22/1999.
Demikian hal tersebut dikemukakan mantan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Kukar, Drs HM Syafruddin HS MSi, kepada para wartawan di ruang kerjanya, Jum'at (14/10) kemarin.
Menurutnya, dampak buruk akibat minimnya perhatian terhadap Pemerintah Kelurahan ini, banyak aparat enggan berkarier di Kantor Lurah seperti banyak terjadi di Kukar.
"Banyak jabatan di kelurahan yang lowong tidak ada pejabatnya. Ambil contoh di salah satu Kelurahan di Kecamatan Sanga-Sanga maupun di Kecamatan Muara Jawa, di kelurahan itu warga hanya dilayani 2 hingga 3 aparat termasuk Lurahnya. Bahkan ada di antara kelurahan itu hanya Lurahnya PNS, yang lain adalah tenaga tidak tetap atau honorer," ujarnya.
Padahal setiap ada pengadaan formasi pegawai baru Pemkab Kukar selalu memprioritaskan untuk mengisi Kelurahan. "Namun kenyataannya kelurahan kurang diminati calon PNS untuk mengembangkan karier. Belum lagi mengenai kualitas SDM aparat kelurahan yang nota bene harus tanggap dalam menyikapi penyelenggaraan pemerintahan saat ini," katanya.
Menyikapi hal itu, Syafruddin mengatakan pihaknya telah melakukan terobosan dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Administrasi dan Keuangan Bagi Perangkat Kelurahan.
"Bentuknya tidak seperti penataran yang dikenal selama ini. Namun difokuskan pada bimbingan praktis dan komprehensif disampaikan pemateri yang kompeten di bidangnya. Seperti simulasi masalah, diskusi dengan topik yang dihadapi sehari-hari serta menanggapi dan menjaring aspirasi mereka," kata Syafruddin.
Bimbingan teknis dimaksudkan selain untuk mereduksi permasalahan seperti yang terjadi diatas juga mengantisipasi penerapan UU No 32/2004 dimana dalam UU tersebut, Kelurahan mendapat perhatian cukup signifikan. (joe)
|