Polres Kukar Tak Merasa Dilangkahi TNI
Kapolres Kukar AKBP Drs Supriyanto (kanan) menyatakan pihaknya tidak merasa dilangkahi oleh gebrakan Dandim 0906/Tenggarong Letkol Inf Dwi Lestiyono (kiri) dalam mengungkap kasus tambang ilegal Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 14/10/2005 16:14 WITA
Kapolres Kukar AKBP Drs Supriyanto menyatakan pihaknya tidak merasa dilangkahi oleh jajaran Kodim 0906/Tenggarong dalam melakukan pengungkapan kasus tambang batubara ilegal di Kecamatan Muara Jawa dan Sanga-Sanga belum lama ini.
"Bukan hanya tugas polisi, institusi mana pun boleh melakukan penangkapan jika memang menemukan pelanggaran. Jangankan TNI, Satpol PP pun bisa jika menemukan pelanggaran. Sebab dalam undang-undang dikatakan, semua warga negara wajib membela negara," kata Kapolres Kukar kepada para wartawan usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II dan III Pemkab Kukar, Rabu (12/10) lalu.
Supriyanto menambahkan, penyidikan kepolisian pada dasarnya mengacu kepada siapa yang melakukan dan turut melakukan, seperti disebutkan dalam pasal 55 dan 56 KUHP. "Oleh karena itu, kami berupaya menangani tambang batubara yang diduga ilegal tersebut tetap mengacu pada prosedur kerja secara proporsional," jelasnya.
Kapolres Kukar menegaskan bahwa soal dugaan legal atau ilegal akan diselidiki kepolisian dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah. Kemudian untuk menghindari terjadinya kesalahan persepsi atau penafsiran, kepolisian akan melibatkan pihak-pihak terkait.
Menurut Supriyanto, sebenarnya pihak Polres Kukar jauh hari sebelumnya telah menangani kasus dugaan tambang ilegal lainnya. Bahkan 4 kasus sudah memasuki proses tahap II atau berkasnya sudah P-21 di kejaksaan. Namun berbagai upaya penangkapan terhadap penambangan batubara ilegal tersebut tidak diekspos melalui media.
"Penanganan kasus tambang batubara ilegal yang kami lakukan memang nyaris tak terdengar. Sebab kepolisian tak mau gegabah karena pengungkapan kasus seperti ini memerlukan langkah ilmiah dan itu tidak mudah dilakukan. Terutama menyangkut penyidikan dugaan izin Kuasa Pertambangan (KP) palsu," ujar Kapolres Kukar.
Dikatakannya, pihak Polres Kukar saat ini sedang menangani 26 kasus dugaan izin KP palsu dan masih dalam proses penelitian di Laboratorium Forensik Surabaya. (win)
|