Kasus Penyerobotan Lahan, Warga Tuntut Izin PT SSP Dicabut Warga membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap PT SSP yang beroperasi di Muara Badak dan Marang Kayu Photo: Agri
Warga melakukan aksi tutup mulut dengan memplester mulut mereka dengan lakban Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 31/10/2013 15:34 WITA
Ratusan warga Kecamatan Muara Badak dan Marang Kayu didukung elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Rakyat (Gapura) melakukan aksi tutup mulut di depan Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Tenggarong, Rabu (30/10) siang kemarin.
Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap penyerobotan lahan milik warga oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Subur Sawit Platinum (SSP).
Warga menuntut kepada Bupati Kukar dapat segera mencabut izin lokasi perusahaan PT SSP agar mereka bisa kembali bercocok tanam di atas lahan yang telah dicaplok perusahaan tersebut.
"Kami minta Bupati Kukar dapat segera mencabut izin PT SSP. Jika tidak, kami akan membakar kantor PT SSP," ancam Ahmad Yani, Korlap Gapura yang juga pengurus Himpunan Mahasiswa Kukar Samarinda itu.
Menurut Ahmad Yani, PT SSP tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan warga yang menjadi pemilik lahan. "Ada sekitar 300 hektare lebih lahan warga yang dicaplok dan tak sepeser pun diganti rugi," ujarnya.
Tak hanya didukung sejumlah elemen mahasiswa, aksi damai warga Muara Badak dan Marang Kayu ini juga mendapat dukungan dari aparatur pemerintahan setempat. Selain diikuti dua Kepala Desa (Kades) di Muara Badak yakni Kades Tanjung Limau dan Kades Salo Cella, Camat Muara Badak Sunggono pun ikut bergabung bersama warga.
"Yang pasti kami tak ingin hak-hak warga kami dirugikan. Karena warga memiliki bukti, mereka bercocok tanam dan mengolah lahan di situ. Namun lahan mereka diserobot tanpa adanya pergantian hak-hak mereka," kata Camat Muara Badak, Sunggosono.
Senada dengan Camat Sunggosono, Kades Tanjung Limau Burhan Pribadi menyayangkan penggusuran lahan warga oleh PT SSP. Padahal, lanjut Burhan, warga awalnya siap untuk melepas lahan mereka jika mendapat kompensasi yang jelas dari PT SSP.
"Namun kenyataannya, mereka langsung main gusur saja tanpa pernah berkomunikasi dengan warga sebagai pemilik lahan, maupun dengan saya sebagai kepala desa. Bukan saya saja yang tidak dianggap, bahkan juga Camat tidak dianggap oleh mereka. Oleh karena itu kami minta agar izin mereka dicabut saja. SSP tidak perlu hadir di Muara Badak dan Marang Kayu. Mudah-mudahan Bupati dan dinas terkait memperhatikan hal ini, karena perusahaan ini hanya ingin merampok hak masyarakat," cetusnya.
Aksi damai warga Muara Badak dan Marang Kayu kemarin mendapat pengamanan ekstra dari pihak kepolisian. Bahkan Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim ikut turun langsung ke lapangan dan memberikan alternatif penyelesaian kasus tersebut.
Menurut Kapolres Kukar, warga sebaiknya membuat laporan resmi ke kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti. Dalam hal ini, untuk Muara Badak dan Marang Kayu masuk dalam wilayah hukum Polres Bontang.
"Jika sudah ditangani kepolisian, akan dilakukan pemeriksaan sampai penentuan tersangka. Kalau hal ini telah dilakukan, Polres Bontang akan membuat surat kepada Bupati untuk membekukan sementara operasional perusahaan. Dan apabila dari penyidikan ini mereka terbukti bersalah, izin mereka tentu saja bisa dicabut," demikian kata Abdul Karim. (win)
|