Edarkan Sabu, IRT Asal Sebulu Diamankan Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim (kanan) didampingi Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Suwarno saat memberikan keterangan pers soal penangkapan pelaku pengedar narkoba di Sebulu Photo: Agri
Barang bukti berupa 10 poket sabu-sabu dan 2 buah ponsel ikut diamankan Sat Reskoba Polres Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 17/09/2013 12:58 WITA
Seorang ibu rumah tangga di Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, berinisial Im (26) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran tertangkap tangan memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu.
Ibu dari 3 orang anak ini ditangkap pada Sabtu (14/09) malam lalu oleh petugas Opsnal Sat Reskoba Polres Kukar yang menyamar sebagai pembeli setelah sebelumnya mendapat informasi dari warga setempat.
Selain Im, petugas kepolisian juga mengamankan seorang pria berinisial Fd yang ikut menemani Im melakukan transaksi narkoba.
"Setelah diinterogasi, Im mengaku jika sabu tersebut diperolehnya dari Mu yang berada di desa Selerong. Atas petunjuk Im, petugas kemudian menangkap Mu serta mengamankan beberapa barang bukti," kata Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim, Senin (16/09) kemarin, di Tenggarong.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Abdul Karim, terdiri dari 2 poket kecil sabu, 8 poket sabu seberat 6 gram, serta 2 buah ponsel masing-masing milik Im dan Mu.
Menurut Kapolres Kukar, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya, ada keterlibatan seseorang tahanan di Rutan Samarinda yang mengendalikan transaksi narkoba ini.
"Kasus seperti ini sudah banyak terjadi di Indonesia. Ternyata disini juga ada. Jadi kami masih akan kembangkan lagi, dan akan melakukan pendekatan dengan menggunakan IT forensic. Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melengkapi bukti-bukti IT forensic," papar Karim didampingi Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Suwarno.
Ditambahkan Kapolres Kukar, para pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Im mengaku baru beberapa bulan terlibat transaksi sabu-sabu ini, melanjutkan bisnis ilegal yang telah dilakukan sang suami. Suami Im sendiri saat ini telah mendekam di penjara Samarinda terkait kasus peredaran narkoba. "Suami saya sudah sekitar satu tahun ini dipenjara," imbuhnya. (win)
|