Masa Sanggah DCS Hingga 27 Juni KPU Kukar Belum Terima Sanggahan Dari Masyarakat Daftar calon sementara Anggota DPRD Kukar pada Pemilu 2013 masih dipajang di gedung KPU Kukar, Tenggarong Photo: Agri
Ketua KPU Kukar Rinda Desianti Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 18/06/2013 20:06 WITA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) hingga saat ini masih belum menerima sanggahan atau keberatan dari masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kukar pada Pemilu 2014 mendatang.
"Sejak masa sanggah DCS kita buka pada tanggal 14 Juni, masih belum ada tanggapan masyarakat yang mengajukan keberatan terhadap salah satu bakal calon legislatif (bacaleg)," ungkap Ketua KPU Kukar, Rinda Desianti.
Menurut Rinda, KPU Kukar memberi kesempatan kepada warga untuk menyampaikan tanggapannya selama masa sanggah paling lambat hingga tanggal 27 Juni 2013.
"Tanggapan atau masukan masyarakat dapat disampaikan kepada KPU Kukar paling lambat tanggal 27 Juni 2013, mulai jam 08.00 hingga 16.00 WITA, dengan menyertakan bukti serta identitas diri yang jelas," katanya.
Ditambahkan Rinda, DCS Anggota DPRD Kukar untuk Pemilu 2014 telah diumumkan melalui media cetak, media elektronik dan website KPU Kukar sejak 13 Juni lalu.
Dengan diumumkannya DCS tersebut, Rinda berharap agar masyarakat dapat berperan aktif memberikan masukan jika ada bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan. (win)
|