|
|
Cerita Pendek
|
|
|
Akan Ku Tunggu Oleh: Rhony Samlan
|
Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ... |
|
|
|
|
Pendaftaran Beasiswa Kukar 2013 Dibuka Hingga 5 Juli
Suasana pendaftaran bantuan penunjang pendidikan di Tenggarong tahun 2012 lalu Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 13/06/2013 23:36 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuka kesempatan kepada para mahasiswa Kukar untuk mendapatkan beasiswa atau dana penunjang pendidikan tahun 2013.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mana pengajuan permohonan beasiswa dilakukan pada bulan Oktober, untuk tahun 2013 ini pendaftaran dilakukan mulai hari ini (13/06) hingga 5 Juli mendatang.
Menurut Kepala Bagian Kesra Setkab Kukar, HM Arsad, dipercepatnya pendaftaran permohonan beasiswa ini untuk memberi ruang gerak bagi tim dalam melakukan seleksi penerima bantuan penunjang pendidikan Pemkab Kukar. "Jadi petugas kita tidak terburu-buru seperti tahun lalu dalam melakukan verifikasi dan seleksi," ujar Arsad.
Ditambahkan Arsad, untuk tahun ini ada beberapa perubahan kriteria dan kategori penerima beasiswa dibanding tahun 2012 lalu. "Kalau sekarang, mahasiswa baru tidak bisa langsung menerima bantuan. Mereka harus kuliah minimal semester II," jelasnya.
Sedangkan untuk kategorinya, lanjut Arsad, terdiri dari 2 kategori yakni Berprestasi dan Non Berprestasi yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Menurutnya, pendaftaran dibuka sejak Kamis (13/06) dan akan ditutup pada 5 Juli 2013 di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Tenggarong.
Arsad meminta kepada mahasiswa Kukar untuk mendaftar langsung, tanpa diwakilkan pihak lain. "Dan bagi mahasiswa Kukar di luar provinsi Kaltim, pengumpulan berkas permohonan bisa dilakukan secara kolektif melalui asrama mahasiswa Kukar terdekat seperti tahun lalu," ujarnya lagi.
Dikatakan Arsad, timnya akan melakukan seleksi mulai tanggal 8 hingga 19 Juli 2013. "Nama-nama yang memenuhi syarat kemudian akan kami rekap dan diusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan 2013," demikian katanya. (win)
|
|
| |
[REVISI TERBARU] KRITERIA & PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN PENUNJANG PENDIDIKAN MAHASISWA KUTAI KARTANEGARA 2013 I. KETENTUAN UMUM | 1 | Bantuan biaya penunjang pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), Diploma IV (D4), Strata I (S1), Pasca Sarjana Magister (S2) dan Doktor (S3) dari semua Fakultas/Jurusan/Program Studi. | | | 2 | Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), Diploma IV (D4), Strata I (S1), Pasca Sarjana Magister (S2) dan Doktor (S3) yang berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menempuh jenjang Pendidikan baik di dalam dan luar daerah Provinsi Kalimantan Timur. | | | 3 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma I (D1) yang telah memiliki KHS semester I (satu) | | | 4 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma II (D2) yang telah memiliki KHS semester I (satu) sampai dengan semester III (tiga) | | | 5 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma III (D3) yang telah memiliki KHS semester I (satu) sampai dengan semester V (lima) | | | 6 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma IV (D4) yang telah telah memiliki KHS semester I (satu) sampai dengan semester VII (tujuh) | | | 7 | Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Strata 1 (S1) yang telah memiliki KHS semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan) | | | 8 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Pasca Sarjana Magister (S2) yang telah menempuh perkuliahan di semester II (dua) sampai dengan semester V (lima) dan maksimal usia 45 tahun | | | 9 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Doktor(S3) yang telah menempuh perkuliahan di semester II (dua) sampai dengan semester V (lima) dan maksimal usia 55 tahun | | | 10 | Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) murni dari Program D1 sampai dengan S3 yang TIDAK berstatus sebagai Direktur Perguruan Tinggi atau Pejabat yang berkompeten di Perguruan Tinggi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaga POLRI dan TNI.(Format Terlampir) |
| | 11 | Bagi Mahasiswa(i) Program D1 sampai dengan S3 yang berstatus Karyawan dari Perusahaan/Lembaga Non Pemerintah /Badan Wajib melampirkan Surat Ijin Belajar yang ditandatangani oleh Direktur/Atasan | | | 12 | Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) asal Kutai Kartanegara dengan kategori Berprestasi dan Non Berprestasi (Tidak Mampu) | | | 13 | Kriteria Nilai Berprestasi dengan nilai standarisasi dan diatas standarisasi berlaku bagi mahasiswa(i) Program D1-S1 semua jenis kelengkapan dan prosedur adalah sama sesuai dengan jenjang pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan | | | 14 | Kriteria Nilai Non Berprestasi berlaku Bagi Mahasiswa(i) seluruh Program jenis kelengkapan persyaratan dan prosedur adalah sama sesuai dengan jenjang pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan | | | 15 | Berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara yang dibuktikan dengan fotokopi KTP Nasional/E-KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang |
| | 16 | Penerima bantuan biaya penunjang pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Tim Seleksi) sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan | | | 17 | Bantuan yang diterima setelah dipotong dengan biaya transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku | | | 18 | Permohonan akan dinyatakan gugur atau sama dengan tidak mengajukan permohonan apabila tidak sesuai dengan Kriteria/Persyaratan yang ditetapkan oleh Tim Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan Tahun 2013. |
II. PERSYARATAN KHUSUS Bagi pemohon yang mengajukan permohonan bantuan diwajibkan mengajukan surat permohonan dengan diketik rapi dikertas HVS/Folio, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : | 1 | Surat Keterangan Masih Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (1 lembar) Asli, bukan fotokopi,scan/sejenisnya | | | 2 | Fotokopi KHS Semester I (Satu) sampai dengan semester terakhir, transkrip nilai Indeks Prestasi Kumulatif yang dilegalisir oleh Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan atau jabatan berkompeten lainnya (1 lembar) bukan scan |
| | 3 |
Surat pernyataan TIDAK sebagai penerima/akan menerima beasiswa atau bantuan sejenisnya dari lembaga manapun pada tahun 2013 dan tidak berstatus sebagai Direktur Perguruan Tinggi atau Pejabat yang berkompeten di Perguruan Tinggi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaga POLRI dan TNI, yang diketahui oleh pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut, bukan scan |
| | 4 |
Bagi Karyawan Swasta/Perusahaan non Lembaga Pemerintah/Badan melampirkan Surat Ijin Belajar yang ditandatangani oleh Direktur/Atasan (bukan scan) |
| | 5 |
Melampirkan fotokopi legalitas ijin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti Diknas RI dan Dirjen Binbaga Depag RI yang yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pengelola di setiap Perguruan Tinggi, bukan scan |
6 | Fotokopi Kartu Mahasiswa yang berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang bukan scan (1 lembar) |
| | 7 | Fotokopi KTP Nasional yang berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang bukan scan (1 lembar) |
| | 8 | Fotokopi Kartu Keluarga yang berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh pihak Kecamatan, bukan scan (1 lembar) | | |
9 | Mengisi formulir pernyataan bagi mahasiswa yang kost | | |
10 | Fotokopi buku tabungan aktif yang berlaku atas nama Pemohon yang dilegalisir oleh Bank sebanyak 1 Lembar (pada Bank Kaltim, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri) | | |
11 | Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar | | |
III. PROSEDUR & TEMPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN | 1 | Setiap mahasiswa(i) wajib Mengajukan permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara (Form Terlampir) dan melalui website beasiswa http://beasiswa.kutaikartanegarakab.go.id atau secara manual | | |
| | 2 |
Menyerahkan berkas aslinya, yang dilampiri sebagaimana kelengkapan yang dipersyaratkan diatas, dan dengan ketentuan: - Kriteria nilai Indeks Prestasi Eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial/Umum minimal 3,00 berlaku bagi semua jenjang Mahasiswa(i) minimal yang telah menempuh semester II (dua) sampai dengan terakhir dengan melampirkan fotokopi KHS semester I (satu) sampai dengan KHS semester terakhir, yang telah dilegalisir oleh pihak Perguruan Tinggi (bukan hasil scanner).
- Kriteria nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) diatas (>) 3,50 berlaku bagi mahasiswa(i) program D3 sampai dengan S1 minimal telah menempuh Semester 3 (tiga) sampai dengan Semester terakhir dengan melampirkan fotokopi KHS Semester I (Satu) sampai dengan KHS semester terakhir, dengan ketentuan nilai Indeks Prestasi semester terakhir Eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial/Umum minimal 3,00 dan lampiran Transkrip Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas (>) 3,50 yang telah dilegalisir oleh pihak Perguruan Tinggi (bukan hasil scanner).
|
| | 3 |
Bagi Mahasiswa dalam daerah asal Kabupaten Kutai Kartanegara di dalam Propinsi Kalimantan Timur pengumpulan berkas permohonan dilakukan secara perorangan |
| | 4 |
Bagi Mahasiswa luar daerah asal Kabupaten Kutai Kartanegara di luar Provinsi Kalimantan Timur pengumpulan berkas permohonan dilakukan secara kolektif melalui Asrama Pelajar dan Mahasiswa Kutai Kartanegara pada masing-masing jenjang program di luar daerah
|
IV. TAHAPAN PROSEDUR PENGAJUAN & PENCAIRAN | a | Waktu Pengajuan Bantuan Biaya Pendidikan
No | Kegiatan | Jadwal Waktu | Pelaksana |
1 | Pengumuman dan pengajuan permohonan | 13 Juni s/d 16 Juli 2013 | Pemkab Kukar |
2 | Proses Seleksi | 17 Juli s/d 24 Juli 2013 | Pemkab Kukar |
| | |
| | b |
Tahapan I Mengajukan permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara dengan melampirkan Persyaratan yang telah ditetapkan melalui website http://beasiswa.kutaikartanegarakab.go.id dan aslinya disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Bagian Adm. Kesejahteraan Rakyat. |
| | c |
Tahapan II- Tim Seleksi melakukan seleksi dan meneliti berkas yang telah masuk sesuai dengan kriteria persyaratan yang telah ditetapkan
- Tim Seleksi memberikan pertimbangan diterima dan atau ditolaknya permohonan yang telah masuk kepada Tim Pelaksana Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan Tahun 2013 berdasarkan kelengkapan dan persyaratan yang telah ditetapkan
- Berkas permohonan yang tidak lengkap dinyatakan sama dengan halnya tidak mengajukan permohonan yang telah ditetapkan dalam persyaratan
|
| | d |
Tahapan III- Bagi pemohon yang telah dinyatakan sebagai penerima Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan wajib mengajukan permohonan pencairan bantuan yang ditujukan kepada Bupati Kutai Kartanegara Cq. Bapak Asisten Adm. Kesejahteraan Rakyat dan Humpro (form terlampir)
- Bagi Pemohon yang telah dinyatakan sebagai penerima Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan wajib registrasi ulang dengan mengisi surat pernyataan (Form terlampir)
- Permohonan yang telah diterima dan disetujui oleh Tim Pelaksana Seleksi, pembayaran dilakukan langsung oleh Bendahara Bansos/Hibah yang dibantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Adm. Kesra dengan sistem transfer ke rekening pemohon masing-masing.
|
|
|
|
|
|
|
|
|