Pemkab Kukar Ajukan Lima Raperda
KutaiKartanegara.com - 28/09/2005 21:02 WITA
Sebanyak 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Drs H Husni Thamrin MM dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kukar, Selasa (27/09) kemarin, di Tenggarong.
Ke 5 Raperda yang diajukan eksekutif kepada legislatif ini adalah Raperda tentang Tata Ruang Wilayah, Penanggulangan Kemiskinan, Izin Pembuangan Air Limbah Pertambangan Batubara, Intensifikasi Budidaya Ikan dan Ijin Pembuangan Air Limbah Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya.
Bupati Kukar H Syaukani HR dalam sambutannya yang dibacakan Husni Thamrin mengatakan, Raperda yang diajukan ini merupakan bagian dari kebijakan daerah yang tidak samasekali bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan di atasnya serta peraturan daerah (Perda) lainnya.
Ditambahkannya, Perda Penanggulangan Kemiskinan diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedang Perda tentang Ijin Pembuangan Air Limbah Pertambangan Batubara dan Kegiatan Industri serta Usaha Lainnya bertujuan untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan lingkungan serta menghindari pencemaran dan kerusakan alam.
Sementara untuk Perda Tata Ruang Wilayah demi mengantisipasi keseimbangan dan pengembangan pemanfaatan wilayah secara pasti. Dan untuk Perda Intensifikasi Budidaya Ikan, dasar pertimbangannya adalah dalam rangka meningkatkan mutu produksi dan produktivitas usaha pembudidayaan ikan, juga untuk meningkatkan pendapatan petani ikan dan devisa, memperluas lapangan kerja serta kesempatan berusaha.
"Ke 5 Raperda yang diajukan Pemkab Kukar ini demi mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab," demikian katanya. (joe)
|