Perusahaan Kelapa Sawit PT SKL Siap Penuhi Tuntutan Pekerja Ratusan pekerja PT SKL, Desa Sabintulung, Muara Kaman, mendatangi kantor Disnakertrans Kukar di Tenggarong untuk mengadukan nasib mereka Photo: Agri
Ketua BM PAN Kukar, Muhib, mengimbau kepada para pekerja PT SKL untuk kembali bekerja setelah pihak perusahaan siap mengakomodir tuntutan para pekerja Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 03/04/2013 23:13 WITA
Ratusan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Kaltim Lestari (SKL) yang beroperasi di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Selasa (02/04) kemarin mendatangi Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar).
Kedatangan mereka ke Tenggarong untuk mengetahui langsung hasil perundingan antara manajemen PT SKL dengan pihak perwakilan pekerja yang dimediasi Disnakertrans Kukar terkait tuntutan para pekerja terhadap kejelasan status, upah serta fasilitas di tempat kerja.
Pihak pekerja PT SKL tak datang sendiri ke Tenggarong. Mereka didampingi Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Kukar yang ikut mengawal para pekerja ke meja perundingan. "Kami mendapat kuasa dari pekerja untuk ikut mengawal sampai terjadi komunikasi yang baik antara pekerja dengan perusahaan," ujar Muhib, Ketua BM PAN Kukar.
Menurut Muhib, pihak pekerja menginginkan solusi yang terbaik agar tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan karyawan. "Mari kita cari win-win solution untuk kedua belah pihak," imbuhnya.
Dalam perundingan yang dipimpin Kabid Pengawasan Disnakertrans Kukar, Dodi, ada 9 poin yang menjadi tuntutan pihak pekerja. Di antaranya adalah tentang kejelasan status karyawan, besaran upah yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), perhitungan uang lembur, Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), hingga fasilitas perumahan dan MCK yang memadai.
Menanggapi tuntutan para pekerja tersebut serta masukan dari pihak Disnakertrans Kukar, manajemen PT SKL akhirnya bersedia untuk memenuhi beberapa poin tuntutan pekerja.
Suasana pertemuan antara manajemen PT SKL dengan para pekerja yang dimediasi pihak Dinaskertrans Kukar Photo: Agri | | |
Terkait soal upah, misalnya, pihak PT SKL bersedia membayar selisih upah yang tak sesuai dengan UMK. Untuk kejelasan status, pihak perusahaan juga akan membuat Surat Perjanjian Kerja yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2013.
Kemudian, untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perusahaan juga akan menyediakan alat kerja dan alat keselamatan sesuai dengan jenis pekerjaan karyawan.
Perusahaan juga akan mengikutsertakan semua karyawan menjadi peserta Jamsostek, dan bagi karyawan yang meninggal dunia akan difasilitasi dan diselesaikan hak-haknya sesuai ketentuan.
"Perusahaan secara bertahap akan menyediakan perumahan bagi pekerja. Dan untuk tahun ini akan dibangun sebanyak 10 unit, termasuk memperbaiki fasilitas MCK yang rusak," kata Iswandi Ilyas, dari Departemen HRD PT SKL.
Terkait masalah pajak yang dipotong dalam gaji, pihak perusahaan akan mengundang petugas dari perpajakan untuk menjelaskan tentang aturan perpajakan kepada karyawan
Sedangkan tentang uang lembur, pihak PT SKL akan memeriksa perhitungan uang lembur dan siap membayarkan jika terjadi kekurangan. PT SKL juga siap membayar upah lembur kepada karyawan yang diperintahkan bekerja pada saat masih melaksanakan cuti. (win)
|