Posko Pemantauan Peradilan-Pokja 30 Garap Diskusi Publik Peradilan Bersih
Diskusi publik Posko Pemantauan Peradilan Bersih di kampus Unikarta kemarin merupakan yang ke-6 kali digelar di Tenggarong Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 12/03/2013 22:36 WITA
Sebagai upaya mengkampanyekan peradilan bersih kepada masyarakat, Posko Pemantauan Peradilan Kaltim-Forum Himpunan Pokja 30 Samarinda bekerjasama dengan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) menggelar diskusi publik di kampus Unikarta, Tenggarong, Senin (11/03) kemarin.
Diskusi Publik Pemantauan Peradilan dengan tema "Opini Publik tentang Peradilan Bersih" ini dipandu langsung Direktur FH-Pokja 30 Carolus Tuah, dengan menghadirkan 2 narasumber sebagai pemantik diskusi yakni dosen FISIP Unikarta M Suria Irfani dan pemerhati media/komunikasi Zainul Effendi Joesoef.
Dalam diskusi publik tersebut, M Suria Irfani memaparkan topik berjudul Peradilan Bersih, Masih Mungkinkah? Memandang Peradilan Bersih dari Kaca Mata Teori Kebijakan Publik. Sedangkan Zainul Effendi Joesoef memaparkan topik bertajuk Ruang Publik Peradilan Bersih.
Kegiatan diskusi yang berjalan cukup serius namun santai ini diikuti sekitar 16 orang dari kalangan akademisi, mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, maupun organisasi kepemudaan di Kukar.
Menurut Buyung Marajo selaku Program Manager Posko Peradilan Bersih Kaltim, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melawan mafia peradilan agar terwujud peradilan bersih. "Lewat kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ajang belajar bersama tentang pentingnya mewujudkan peradilan bersih," ujarnya.
Dikatakan Buyung, kegiatan diskusi publik ini merupakan yang 10 kali digelar FH-Pokja 30. "Secara keseluruhan, kita sudah menggelar diskusi di Samarinda sebanyak 4 kali, dan 6 kali di Tenggarong," jelasnya.
Selain melalui kegiatan diskusi, lanjut Buyung, pihaknya juga menggelar kegiatan sosialisasi melalui media elektronik seperti televisi dan radio.
Lebih lanjut dikatakan Buyung, selama ini banyak laporan dan pengaduan masyarakat yang menunjukkan bahwa penanganan perkara di badan peradilan masih diwarnai dengan praktek-praktek mafia peradilan. "Sehingga belum dapat terwujud keadilan hukum di Indonesia," urainya.
Buyung pun meminta kepada masyarakat untuk tak segan-segan melapor kepada Posko Peradilan Bersih Kaltim jika ditemukan kejanggalan atau ketidakadilan dalam praktek peradilan.
"Silakan hubungi Posko Peradilan Bersih di FH-Pokja 30, Jalan Danau Maninjau No 12, Samarinda, atau melalui nomor ponsel 08125317699 atau e-mail pokja_30@yahoo.com," pungkasnya. (win)
|