Pengurus APSI Kukar 2012-2017 Resmi Dikukuhkan Bupati Rita Widyasari saat melantik pengurus APSI Kukar masa bakti 2012-2017 Photo: Humas Kukar/Hayru Abdi
Pengambilan sumpah jabatan pengurus APSI Kukar 2012-2017 dilakukan langsung oleh Bupati Kukar Rita Widyasari Photo: Humas Kukar/Hayru Abdi
|
KutaiKartanegara.com - 29/12/2012 21:07 WITA
Jajaran pengurus Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kutai Kartanegara (Kukar) masa bakti 2012-2017 resmi dikukuhkan di Tenggarong, Sabtu (29/12) pagi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pengurus APSI Kukar tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Rita Widyasari yang ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Ketua APSI Kukar 2012-2017 H Abdul Rifai.
Berdasarkan SK APSI Kaltim No 71/KEP/APSI-KT/2012, H Abdul Rifai dalam menjalankan roda organisasinya akan dibantu Siswanto sebagai Wakil Ketua. Kemudian posisi Sekretaris I ditempati Masran, Sekretaris II Wagino, Bendahara I Subagiyati dan Bendahara II HM Hamli. Selain itu, masih ada bidang-bidang lainnya di tubuh APSI Kukar.
Bupati Rita Widyasari dalam sambutannya mengatakan, sebagai aparatur pendidikan, pengawas sekolah merupakan ujung tombak dalam hal mutu pendidikan. Untuk itu Rita berharap agar pengawas sekolah berkomitmen meningkatkan kinerja agar mutu pendidikan Kukar meningkat.
"Tunjukkan kinerja anda dulu. Kalau bagus, biar tidak usah minta, saya akan berikan fasilitas," ujar Rita kepada pengurus APSI yang baru dilantiknya.
Sementara Ketua APSI Kaltim H Ibrahim Amir dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi H Achmad Fanani mengatakan, peningkatan mutu pendidikan telah menjadi komitmen APSI. "Karena pendidikan bermutu memerlukan sumberdaya manusia (SDM) yang handal dan profesional," ujarnya.
Ia menyarankan agar pengurus APSI Kukar dapat lebih diberdayakan seoptimal mungkin sebagai mitra kerja pemerintah dalam mewujudkan program dan kegiatan peningkatan mutu pendidikan sekolah.
Dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, lanjutnya, pemerintah telah menetapkan 8 standar nasional pendidikan yang dituangkan dalam PP Nomor 19/2005. Yaitu standar lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana pendidikan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
"Salah satu Tupoksi dan peran pengawas sekolah adalah memantau, menilai dan membina kinerja sekolah dalam mewujudkan delapan standar nasional pendidikan itu," paparnya.
Kepada pengurus APSI Kukar yang baru dilantik, ia berharap agar konsisten kepada beberapa hal, di antaranya yaitu peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan pengawas, melibatkan pengawas sekolah dalam pemberian nilai DP3 guru dan kepala sekolah.
"Selain itu juga mengawal pembangunan pendidikan, mempersiapkan untuk melaksanakan dan mensuskseskan penilaian kinerja guru, kepala sekolah dan kinerja pengawas sekolah pada tahun yang akan datang," pungkasnya. (her)
|