Sempat Adu Jotos, 2 Pengedar Narkoba Diringkus
Dua tersangka kasus narkoba dari Loa Janan kini telah diamankan di Mapolres Kukar Photo: Istimewa
|
KutaiKartanegara.com - 30/11/2012 09:35 WITA
Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar berhasil menciduk 2 warga Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang terlibat dalam kasus narkoba.
Keduanya adalah Andi Masmulyadi alias Yogi (26) warga Dusun Tani Maju, RT 3, Desa Batuah, dan Sandi Simanjuntak (26) warga Jalan Gerbang Dayaku, Gang Kutai, RT 15. Keduanya dibekuk, Rabu (28/11) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Loa Janan. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Penyelidikan di lapangan kami lakukan selama seminggu. Hingga akhirnya, kami berhasil mengantongi identitas pelaku yang ternyata TO (Target Operasi) kami sejak lama," kata Kasat Resnarkoba AKP Pormelli Hasugian.
Setelah berhasil mendapatkan identitas pelaku yang diketahui bernama Yogi, lanjutnya, anggota langsung melakukan penyamaran dan memesan barang kepada Yogi. Tanpa ada kecurigaan, Yogi pun menyanggupinya dan mengajak melakukan transaksi di Jalan Yos Sudarso, Desa Jembayan, Loa Kulu.
Saat itu, lanjut Hasugian, Yogi datang bersama temannya bernama Sandi dengan menggunakan sepeda motor. Saat berhadapan, anggota langsung berusaha menangkap Yogi dan Sandi.
"Namun Yogi melawan dan sempat berkelahi dengan anggota. Bahkan, dia juga berusaha merebut senjata milik anggota. Beruntung anggota berhasil melumpuhkan Yogi. Sementara Sandi sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap di Pasar Wisma Loa Janan," jelasnya.
Menurut Hasugian, keduanya langsung digiring ke Mapolres Kukar untuk diperiksa. Dari tangan keduanya, anggota mengamankan sejumlah barang bukti seperti 9 poket narkoba jenis sabu seberat 13,9 gram, 1 buah timbangan, 1 buah pulpen penakar sabu, 1 buah plastik hitam tempat sabu, 1 tempat bedak, 1 buah senjata tajam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario KT 4728 OJ.
"Barang yang kami amankan ini dibeli di Samarinda. Dan kasus ini masih kami kembangkan," terang Hasugian.
Saat ini, Yogi dan Sandi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam sel Polres Kukar. Keduanya dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Terpisah, Sandi saat ditemui mengaku hanya disuruh menemani Yogi lantaran dirinya dijanjikan akan diberikan upah oleh Yogi. "Awalnya saya disuruh menemani dia. Terus dia bilang akan memberi saya upah. Ada dua pilihan, uang atau barang. Dan saya mau barang saja, jadi bisa digunakan," kata Sandi. (win)
|