|
|
Cerita Pendek
|
|
|
Akan Ku Tunggu Oleh: Rhony Samlan
|
Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ... |
|
|
|
|
Pendaftaran Beasiswa 2012 Dibuka Mulai 22 Oktober
Mahasiswa asal Kukar kembali memiliki kesempatan untuk memperoleh beasiswa setelah Bagian Kesra kembali membuka pendaftaran mulai Senin (22/10) ini Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 20/10/2012 17:26 WITA
Para mahasiswa asal Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mendapat kesempatan untuk memperoleh beasiswa atau bantuan biaya penunjang pendidikan dari Pemkab Kukar.
Untuk tahun ini, pendaftaran beasiswa akan dilakukan mulai Senin (22/10) lusa hingga tanggal 3 November bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Tenggarong.
Menurut Sekretaris Tim Pelaksana Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan 2012, Tohari, Pemkab Kukar telah mengalokasikan dana sebesar Rp 21 milyar. "Alokasi dana ini meningkat dibanding tahun 2011 lalu yang hanya sebesar Rp 10 milyar," kata Tohari.
Ditambahkan Tohari, beasiswa kali ini akan dibagi dalam 4 kategori, yakni Beasiswa Non Prestasi, kemudian Beasiswa Prestasi bagi mahasiswa yang memiliki IPK 3.00, serta Beasiswa Prestasi Kumulatif yakni bagi mahasiswa yang IPK-nya rata-rata 3.50 ke atas dari Semester III hingga Semester X. "Kemudian ada pula beasiswa bagi mahasiswa yang mengerjakan tugas akhir atau skripsi dan memiliki surat izin penelitian," paparnya.
Ketika ditanya apa saja persyaratan untuk pengajuan beasiswa tahun ini. Menurut Tohari, persyaratan hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Misalnya melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah, Kartu Tanda Mahasiswa, Kartu Hasil Studi (KHS), KTP hingga Kartu Keluarga.
Ditambahkan Tohari, untuk tahun ini terdapat kebijakan baru yakni tidak ada pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian kebijakan baru lainnya adalah diperbolehkannya bagi mahasiswa Semester I untuk mengajukan permohonan beasiswa. "Karena mereka belum memiliki KHS, mereka cukup melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah dari kampus masing-masing, ditambah persyaratan lain seperti KTP, KK, Kartu Mahasiswa dan lainnya," ujar Tohari yang juga Kasubag Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Kesehatan Bagian Kesra Setkab Kukar ini. (win)
|
|
|
|
KRITERIA & PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN PENUNJANG PENDIDIKAN MAHASISWA KUTAI KARTANEGARA 2012 A. KRITERIA | 1 | Bantuan biaya penunjang pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), Diploma IV (D4), Strata I (S1), Pasca Sarjana Magister (S2) dan Doktor (S3) dari semua Fakultas/Jurusan/Program Studi. | | | 2 | Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), Diploma IV (D4), Strata I (S1), Pasca Sarjana Magister (S2) dan Doktor (S3) yang berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menempuh jenjang Pendidikan baik di dalam dan luar daerah Provinsi Kalimantan Timur. | | | 3 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma I (D1) yang telah menempuh perkuliahan di semester I (Satu)sampai dengan semester II (Dua) | | | 4 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma II (D2) yang telah menempuh perkuliahan di semester I (Satu) sampai dengan semester IV (Empat) | | | 5 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma III (D3) yang telah menempuh perkuliahan di semester I (Satu) sampai dengan semester VI (Enam) | | | 6 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma IV (D4) yang telah menempuh perkuliahan di semester I (Satu) sampai dengan semester X (Sepuluh) | | | 7 | Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Strata 1 (S1) yang telah menempuh perkuliahan di semester I (Satu) sampai dengan semester X (Sepuluh) | | | 8 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Pasca Sarjana Magister (S2) baru yang diterima dan yang telah menempuh perkuliahan di semester I (Satu) sampai dengan semester V (Lima) | | | 9 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Doktor(S3) baru yang diterima dan yang telah menempuh perkuliahan di semester I (Satu) sampai dengan semester V (Lima) | | | 10 |
Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) murni dari Program D1 sampai dengan S3 yang TIDAK berstatus sebagai Direktur Perguruan Tinggi atau Pejabat yang berkompeten di Perguruan Tinggi , Pegawai Negeri Sipi (PNS), Lembaga POLRI dan TNI.(Format Terlampir) |
| | 11 | Bagi Mahasiswa(i) Program D1 sampai dengan S3 yang berstatus Karyawan dari Perusahaan/Lembaga Non Pemerintah /Badan Wajib melampirkan Surat Ijin Belajar yang ditandatangani Oleh Direktur/Atasan | | | 12 | Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) asal Kutai Kartanegara dengan Indeks prestasi dan non Indeks prestasi | | | 13 | Kriteria Nilai Indeks Prestasi dengan nilai standarisasi dan diatas standarisasi berlaku bagi Mahasiswa(i) Program D1 – S1 semua jenis kelengkapan dan prosedur adalah sama sesuai dengan jenjang pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan | | | 14 | Krieria Nilai Non Indeks Prestasi berlaku Bagi Mahasiswa(i) seluruh Program jenis kelengkapan persyaratan dan prosedur adalah sama sesuai dengan jenjang pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan | | | 15 | Kriteria Tugas Akhir (TA) berlaku Bagi Mahasiswa(i) seluruh Program semua jenis kelengkapan dan prosedur adalah sama sesuai dengan jenjang pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan | | | 16 |
Berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara yang dibuktikan dengan fotokopi KTP Nasional dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. |
| | 17 | Penerima bantuan biaya penunjang pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Tim Seleksi) sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan | | | 18 | Bantuan yang diterima setelah dipotong dengan biaya transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku | | | 19 | Permohonan akan dinyatakan gugur atau sama dengan tidak mengajukan permohonan apabila tidak sesuai dengan Kriteria/Persyaratan yang ditetapkan oleh Tim Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan Tahun 2012. |
B. PERSYARATAN | 1 | Setiap Mahasiswa(i) wajib mengajukan permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara Cq. Tim Pelaksana Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan (Form terlampir) yang dilampiri sebagai berikut: - Surat Keterangan Masih Aktif mengikuti pendidikan/kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli) (bukan hasil fotokopi scanner)
- Kriteria Nilai Non Indeks Prestasi (IP) berlaku bagi Mahasiswa(i) mulai Semester I (Satu), sedangkan bagi Mahasiswa(i) Semester II (Dua) sampai dengan terakhir Melampirkan fotokopi KHS Semester I (Satu) sampai dengan KHS semester terakhir yang telah dilegalisir oleh Pihak Perguruan Tinggi (bukan hasil fotokopi scanner) dengan ketentuan:
- Program D1 maksimal semester II - Program D2 maksimal semester IV - Program D3 maksimal semester VI - Program D4 maksimal semester X - Program S1 maksimal semester X | | | 2 | Kriteria Nilai Indeks Prestasi Eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial /Umum minimal 3,00 berlaku bagi Mahasiswa(i) minimal yang telah menempuh semester II (Dua) sampai dengan terakhir dengan Melampirkan fotokopi KHS Semester I (Satu) sampai dengan KHS semester terakhir, nilai ditentukan pada Indeks Prestasi semester terakhir Eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial /Umum minimal 3,00 yang telah dilegalisir oleh Pihak Perguruan Tinggi (bukan hasil fotokopi scanner) dengan ketentuan :
- Program D1 maksimal semester II - Program D2 maksimal semester IV - Program D3 maksimal semester VI - Program D4 maksimal semester X - Program S1 maksimal semester X | | | 3 |
Kriteria Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) diatas (>) 3,50 berlaku bagi Mahasiswa(i) Program D3 sampai dengan Program S1 minimal telah menempuh Semester 3 (Tiga) sampai dengan Semester terakhir dengan Melampirkan fotokopi KHS Semester I (Satu) sampai dengan KHS semester terakhir, dengan ketentuan nilai Indeks Prestasi semester terakhir Eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial /Umum minimal 3,00 dan lampiran Transkrip nilai IPK di atas (>) 3,50 yang telah dilegalisir oleh Pihak Perguruan Tinggi (bukan hasil fotokopi scanner) dengan ketentuan :
- Program D3 maksimal semester V - Program D4 maksimal semester VII - Program S1 maksimal semester VII | | | 4 | Program Pasca Sarjana Magister (S2) dan Doktor (S3) berlaku bagi Mahasiswa(i) baru dan sudah diterima sampai dengan semester V (lima) dengan melampirkan fotokopi Izajah Jenjang Program sebelumnya S1 dan S2 yang disesuaikan dilegalisir oleh Pihak Perguruan Tinggi, melampirkan surat keterangan telah diterima (Asli) bukan scanner, bukti pembayaran Biaya Pendaftaran (berlaku untuk Mahasiswa(i) yang baru diterima) yang disahkan/dilegalisir Pihak Perguruan Tinggi (Asli) Bagi yang telah menempuh semester II (Dua) melampirkan KHS Semester I (Satu) dan semester V (Lima) melampirkan KHS Semester I (Satu) – IV (Empat) yang disahkan/dilegalisir oleh Pihak Perguruan Tinggi | | | 5 | Kriteria Tugas Akhir (TA) atau Skripsi berlaku bagi Mahasiswa(i) yang telah mendapatkan surat ijin penelitian dengan melampirkan Surat Keterangan Bebas Teori (Bagi yang sudah bebas Teori), fotokopi Judul Proposal yang telah disetujui, fotokopi KHS dari semester I (satu) sampai dengan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh Pihak Perguruan Tinggi (bukan hasil fotokopi scanner) dengan ketentuan : - Program D1 maksimal semester II - Program D2 maksimal semester IV - Program D3 maksimal semester VI - Program D4 maksimal semester X - Program S1 maksimal semester X - Program S2 dan S3 maksimal semester V | | | 6 | Melampirkan fotokopi legalitas ijin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti Diknas RI dan Dirjen Binbaga Depag RI yang telah dilegalisir oleh pengelola di setiap Perguruan Tinggi (bukan hasil fotokopi scanner) . | | | 7 |
Surat pernyataan TIDAK sebagai penerima/akan menerima beasiswa atau bantuan sejenisnya dari lembaga manapun pada tahun 2012 (Asli) (Form Terlampir) dan tidak berstatus sebagai Direktur Perguruan Tinggi atau Pejabat yang berkompeten di Perguruan Tinggi , Pegawai Negeri Sipi (PNS), Lembaga POLRI dan TNI (bukan hasil fotokopi scanner) (Download Form) |
| | 8 |
Bagi Karyawan Swasta/Perusahaan non Lembaga Pemerintah/Badan melampirkan Surat Ijin Belajar yang ditandatangani oleh Direktur/Atasan (bukan hasil fotokopi scanner) |
| | 9 | Fotokopi KTP Nasional yang berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (bukan hasil fotokopi scanner) . | | | 10 | Fotokopi Kartu Keluarga yang berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (bukan hasil fotokopi scanner) | | | 11 | Fotokopi Kartu Mahasiswa yang berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (bukan hasil fotokopi scanner) | | | 12 |
Fotokopi lembar Rekening Bank yang aktif atas nama Yang bersangkutan/Pemohon yang dilampiri dengan surat pernyataan (Form Terlampir). Apabila terdapat permasalahan pada nomor rekening Bank pemohon maka akan dinyatakan gugur |
| | 13 | Bagi Mahasiswa dalam daerah asal Kutai Kartanegara di dalam Provinsi Kalimantan Timur pengumpulan berkas permohonan dilakukan secara perorangan | | | 14 | Bagi Mahasiswa luar daerah asal Kutai Kartanegara di luar Provinsi Kalimantan Timur pengumpulan berkas permohonan dilakukan secara kolektif melalui Asrama Pelajar dan Mahasiswa Kutai Kartanegara pada masing-masing jenjang program di luar daerah | | |
Berita Terkait:
7 Asrama/Himpunan Mahasiswa Kukar Jadi Tempat Pendaftaran Beasiswa (23/10/2012)
|
|
|
|
|
|
|
|