Polres Kukar Bekuk Pelaku Curanmor Para tersangka pelaku curanmor berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan Polres Kukar Photo: Agri
Selain menahan para pelaku, aparat Polres Kukar berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor curian Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 12/10/2012 18:25 WITA
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus sejumlah pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa lokasi terpisah di Kukar.
Selain menciduk para tersangka, tim Satuan Reskrim Polres Kukar juga mengamankan barang bukti sepeda motor curian serta kunci T yang digunakan para tersangka untuk melarikan sepeda motor korban.
Menurut Kapolres Kukar melalui Kasat Reskrim AKP Apri Fajar Hermanto, para pelaku curanmor yang diringkus tersebut terdiri dari 2 kelompok dan 1 pelaku tunggal.
"Kelompok pertama ditangkap setelah ada laporan masyarakat yang menangkap seorang pencuri sepeda motor yakni Ro di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, pada 1 Oktober lalu. Setelah diinterogasi, Ro mengaku melakukannya bersama rekannya, Ek. Ek kemudian ditangkap di Desa Jahab, Tenggarong, pada 3 Oktober," ujar Apri.
Dari kelompok ini, lanjut Apri, pihak Reskrim Kukar berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, masing-masing Suzuki Satria nopol KT 3725 UL, Suzuki Satria KT 3100 XC, Honda Supra X KT 4758 UT, Honda Revo KT 4903 OG dan 1 unit Yamaha Jupiter Z, serta 2 buah kunci T.
Menurut Apri, para pelaku curanmor kelompok Ro ini mengaku telah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kota Bangun, Tenggarong Seberang, Muara Kaman, Loa Janan dan Tenggarong.
"Kelompok ini mencuri sepeda motor secara bersama-sama dan sendirian. Sepeda motor curian tersebut kemudian dijual ke penadah yang berada di perkebunan kelapa sawit di Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," katanya.
Sebuah sepeda motor dicuri tersangka Hk untuk digunakan sendiri Photo: Agri | | |
Sedangkan komplotan lainnya yakni Cp dkk, lanjut Apri, merupakan jaringan pelaku curanmor kambuhan. "Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada sepeda motor yang hendak dijual dengan harga murah sebesar Rp 1,5 juta, anggota kami kemudian menyamar sebagai pembeli. Akhirnya tim kami berhasil menangkap Dd pada Rabu (10/10) lalu," jelasnya.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya lagi, tim Reskim Polres Kukar akhirnya berhasil menangkap tersangka lainnya yakni Cp dan Nd di Loa Kulu. Dari komplotan ini, pihak Polres Kukar mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 5987 UG dan 1 buah kunci T. Sepeda motor tersebut dicuri dari halaman RSUD AM Parikesit pada 17 Agustus lalu.
"Mereka ini pelaku curanmor kambuhan. Mereka mencuri sepeda motor karena tidak ada pekerjaan tetap, sehingga mereka melakukan aksi curanmor. Sepeda motor yang dicuri, mereka jual dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi oleh masing-masing pelaku," ungkapnya.
Sedangkan pelaku tunggal curanmor yang diringkus adalah Hk yang merupakan pelajar di Tenggarong. "Tertangkapnya Hk berawal dari razia yang dilakukan Satpol PP terhadap pelajar yang bolos dan ngelem di Taman Ulin pada 1 Oktober. Selain mengamankan 3 siswa, Satpol PP juga mengamankan sebuah sepeda motor tanpa plat nomor," papar Apri.
Selanjutnya pada 8 Oktober, lanjut Apri, pihak Satpol PP melapor ke Satuan Reskrim Polres Kukar bahwa ada sepeda motor yang tidak diambil pemiliknya selama 1 minggu.
"Anggota kami kemudian mengambil sepeda motor itu dan melakukan pengecekan nomor mesin di kantor Samsat. Ternyata sepeda motor merk Suzuki Satria F150 itu sudah diblokir karena telah dicuri dan diketahui memiliki nomor polisi KT 3991 UU. Anggota kami kemudian menjemput tersangka Hk di sekolahnya," jelasnya.
Ditambahkan Apri, tersangka Hk mengambil sepeda motor di samping rumah Sarah di Jalan Selendereng Gang 3, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, pada bulan Agustus lalu.
"Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut diambil untuk digunakan sendiri. Karena tersangka tidak punya sepeda motor dan ingin memiliki sepeda motor, sehingga nekat mencuri," kata Apri lagi.
Menurut Kasat Reskrim, para tersangka curanmor tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (win)
|