333 Narapidana Dapat Remisi 22 Orang Langsung Bebas
Wabup Ghufron Yusuf menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada dua perwakilan penghuni Lapas Tenggarong Photo: Humas Kukar/Irwan Wadi
|
KutaiKartanegara.com - 17/08/2012 17:16 WITA
Tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-67, sebanyak 333 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-b Tenggarong menerima remisi. 22 orang di antaranya bahkan dinyatakan bebas hari ini.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan tadi pagi dalam sebuah upacara yang dipimpin Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) HM Ghufron Yusuf di lapangan voli Lapas Tenggarong, Kelurahan Loa Ipuh.
Bupati Rita Widyasari dalam amanat tertulis yang dibacakan Ghufron menyatakan, mendapatkan remisi merupakan salah satu hak dari narapidana yang telah diatur dalam pasal 14 ayat (1) UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi merupakan upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat, sehingga narapidana dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal," ujarnya.
Pemberian remisi tahun ini, lanjutnya, memiliki makna yang sangat berarti karena dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci ramadan yang penuh rahmat. "Dan rahmat yang sangat berarti bagi narapidana, yakni pemberian remisi," katanya.
Sementara dikatakan Kepala Lapas Tenggarong, Imam Setya, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi tahun ini sebagaimana tertuang dalam SK Kemenkumham No W13.2716.PK01.01 tertangga 8 Agustus 2012 adalah sebanyak 333 orang.
Dari 333 penerima remisi tersebut, sebanyak 311 menerima Remisi Umum (RU) I atau remisi pengurangan hukuman. Sedangkan sisanya sebanyak 22 orang menerima RU II atau remisi langsung bebas. "Jadi hari ini ada 22 orang yang langsung bebas," jelas Imam. (irw)
|