Jika SK Mendagri Telah Direvisi, Demonstran Akhiri Unjukrasa Massa ketika melakukan aksi damai ditengah jalan depan Kantor Bupati Kukar tadi siang Photo: Joe
Para demonstran akan mengakhiri aksinya besok jika SK Mendagri telah direvisi Photo: Joe
|
KutaiKartanegara.com - 27/01/2005 15:43 WITA
Merasa mendapat informasi telah direvisinya SK Mendagri No 131.44-767 tahun 2004 tentang penunjukan H Awang Dharma Bakti sebagai Penjabat Sementara Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), ratusan demonstran kembali melakukan unjukrasa didepan Kantor Bupati Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, tadi siang.
Ketua Aliansi Partai Politik Kukar H Noor Muhammad SSos dalam orasinya mengatakan, mulai besok (28/01) segenap komponen masyarakat Kukar akan mengakhiri aksi demo yang telah berlangsung selama hampir 50 hari di Tenggarong karena menurutnya SK Mendagri yang telah direvisi menggantikan Pjs Bupati Kukar H Awang Dharma Bakti akan segera dikirim ke Kukar. "Diperkirakan sore ini SK tersebut sudah ada di Tenggarong," ujar Noor Muhammad.
Ditambahkannya, revisi SK tersebut sesuai dengan janji Mendagri ketika para tokoh masyarakat Kukar bertemu Mendagri M Ma'ruf di Jakarta beberapa waktu lalu. Desakan untuk merevisi SK pengangkatan Pjs Bupati Kukar H Awang Dharma Bakti itu karena tidak aspiratif dengan kemauan masyarakat Kukar.
Aksi damai diikuti oleh beberapa elemen masyarakat seperti Laskar Gerbang Dayaku, Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Aliansi Partai Politik Kukar dan Forum Kota (Forkot) Photo: Joe | | |
"SK itu menyalahi ketentuan UU yang berlaku yaitu UU No 32/2004 sekaligus mencederai semangat otonomi daerah. Setelah SK revisi keluar, tidak ada alasan lagi buat Awang Dharma Bakti untuk mempertahankan jabatannya di Kukar," tandas pria yang dikenal dengan sebutan Rumainur ini.
Demonstran juga memprotes sikap aparat keamananan khususnya Polres Kukar yang menghalang-halangi massa dari luar Kecamatan Tenggarong untuk bergabung melakukan aksi damai bersama mereka. Menurut Noor Muhammad, arogansi aparat di kukar bertentangan dengan UU no 9 tahun 1998 tentang Hak Menyampaikan Pendapat.
Padahal menurutnya, salah satu pasal UU itu mengatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab.
Sementara itu, dalam orasinya di gedung DPRD Kukar H Noor Muhammad juga mengecam salah satu fraksi di DPRD Kukar yakni Fraksi Amanat Keadilan Rakyat yang menyatakan siap membahas RAPBD Kukar tahun 2005. Menurutnya, pembahasan RAPBD harus melalui rapat paripurna dan dibahas bersama-sama anggota fraksi lainnya. "Kalau RAPBD hanya dibahas satu fraksi dari 3 fraksi yang ada itu namanya RAPBD ilegal," ujarnya. (joe)
|