Pemkab Tertibkan Mobil Dinas Satu Mobdin Ditarik Paksa Tim penertiban mobdin menderek mobdin dengan nomor KT 1171 C Photo: Humas Kukar/Heru Abdi
Tim penertiban terpaksa mengangkat mobdin dari garasi ke tepi jalan lantaran stir mobil yang terkunci Photo: Humas Kukar/Heru Abdi
|
KutaiKartanegara.com - 05/10/2011 23:04 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mulai bersikap tegas terhadap mantan pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas (mobdin). Buktinya, satu buah mobdin telah ditarik paksa dengan cara diderek, Selasa (04/10) kemarin.
Mobdin dengan nomor polisi KT 1171 C tersebut diamankan tim D Penertiban Mobdin Pemkab Kukar lantaran si pengguna mobil telah terang-terangan membuat surat pernyataan tak mau mengembalikan mobdin itu.
"Mobil ini terpaksa kita tarik paksa karena pengguna mobdin telah menyatakan tidak mau mengembalikan. Padahal yang bersangkutan sudah tidak berhak menggunakannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Andi Wahyuni selaku Koordinator Tim D.
Menurut Wahyuni, pihaknya telah memberikan waktu 1x24 jam kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan mobdin, namun tak juga diindahkan. Oleh karena itu, pihaknya langsung bertindak untuk menarik paksa mobdin tersebut.
Sebelum mobil ditarik, tim sempat menunggu tuan rumah selama 3 jam lantaran yang bersangkutan mengatakan masih keluar rumah untuk mengantar istri. Karena tak ada tanda-tanda kembali, tim pun mengeluarkan paksa mobdin itu dan mendereknya.
"Kami sudah tunggu yang bersangkutan tapi tak juga muncul, padahal keluarganya ada. Ya saya suruh orang rumah itu teken berita acara penarikan mobdin," terangnya.
Tim terpaksa harus bersusah payah mengangkat mobdin tersebut dari garasi ke tepi jalan raya lantaran kunci mobil tidak diserahkan. "Susahnya lagi stir mobil juga dalam keadaan terkunci, jadi kami angkat saja ke tepi jalan lalu diderek," ujar Wahyuni.
Upaya penarikan paksa mobdin tersebut juga menyita perhatian warga sekitar. Bahkan Jalan Mawar sempat ditutup akibat mobdin tersebut berada dalam posisi melintang di tengah jalan saatakan diderek.
SKPD Diminta Ikut Tertibkan Mobdin
Sementara itu, terkait instruksi Bupati Kukar nomor 032/1197/KPAD tanggal 8 September 2011, semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta ikut menertibkan penggunaan mobdin di instansinya masing-masing.
Menurut Kepala Inspektorat Kukar H Fatekurachman, penertiban tersebut yaitu dengan cara menjadi teladan, pengarahan dan indakan keras pada bawahan yang masih menggunakan mobdin tak sesuai ketentuan. Bagi mantan pejabat yang sudah tidak berhak menggunakan mobdin juga diminta untuk menyerahkan.
"Apabila pembinaan dan upaya lainnya tak berhasil maka akan ditempuh cara penarikan paksa. Apabila penarikan paksa juga mengalami kebuntuan, maka kami akan melaporkan ke polisi dengan tuduhan menggelapkan aset daerah, dengan masa toleransi 2x24 jam," ujarnya.
Sejak Senin (03/10) lalu, tim penertiban mobdin Pemkab Kukar telah diturunkan untuk menarik mobdin secara paksa bagi mobdin yang dibawa keluar dari SKPD.
"Penertiban ini dimaksudkan untuk penertiban neraca aset SKPD, karena banyak mobdin tercatat di suatu SKPD namun mobilnya ada di SKPD lain," katanya.
Padahal, lanjutnya, mutasi barang merupakan bentuk transaksi non kas dalam neraca aset yang pengaturannya didasarkan pada kaidah akuntansi. Jadi, lanjutnya, setiap PNS yang dimutasi tidak dibenarkan membawa aset yang tercatat di neraca SKPD tersebut.
"Karena proses mutasi harus disetujui oleh pengelola barang dalam hal ini Sekretaris Kabupaten dan ditindaklanjuti dengan koreksi neraca aset," jelasnya. (her)
|