Kerjasama BKBP3A Kukar-BPR BePeDe Kelompok Usaha Produktif Perempuan Siap Dibantu Permodalan
Disaksikan Plt Ketua DPRD Kukar Awang Yacoub dan Bupati Rita Widyasari, Kepala BKBP3A Kukar Hj Maria Laura Sari menandatangani MoU dengan Bank BPR BePeDe usai peringatan detik-detik Proklamasi di Tenggarong, Rabu (17/08) lalu Photo: Humas Kukar/Irwan Wadi
|
KutaiKartanegara.com - 19/08/2011 19:00 WITA
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, tak terkecuali terhadap kaum perempuan yang menjalankan usaha.
Lewat kerjasama antara Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (BKBP3A) Kukar dengan Bank BPR BePeDe, kelompok-kelompok produktif perempuan akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.
Rencana kerjasama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kepala BKBP3A Kukar Hj Maria Laura Sari dengan pihak Bank BPR BePeDe, Rabu (17/08) lalu, usai peringatan detik-detik Proklamasi di halaman Kantor Bupati Tenggarong.
Penandatanganan MoU ini dilakukan di hadapan Bupati Kukar Rita Widyasari dan Ketua Sementara DPRD Kukar H Awang Yacoub Luthman.
Dijelaskan Maria, MoU tersebut merupakan program Pemkab Kukar untuk membantu kelompok-kelompok produktif perempuan yang sudah memiliki usaha namun masih kesulitan dalam pengembangan usaha karena alasan permodalan.
"Dengan adanya MoU ini kita akan penuhi keinginan dari kelompok usaha yang membutuhkan bantuan permodalan untuk mengembangkan usaha produksi rumah tangga dan membantu kebutuhan rumah tangga," katanya.
Menurut Maria, besaran modal yang diberikan pihak bank tergantung dari tingkatan usaha kelompok tersebut, mulai dari tingkat dasar, sedang, hingga sudah berkembang.
"Kita hanya memfasilitasi kelompok-kelompok usaha produktif perempuan untuk mendapatkan bantuan kepada pihak bank. Selanjutnya bank akan menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lapangan guna menentukan berapa besarnya bantuan modal yang akan diberikan," ujarnya.
Sesuai dengan MoU, lanjutnya, bantuan permodalan tersebut diberikan selama 2 tahun. "Nantinya kelompok usaha yang telah mendapatkan bantuan juga akan menyetor pinjamannya langsung kepada bank," pungkasnya. (irw)
|