245 Narapidana Terima Remisi
Wabup Ghufron Yusuf menyerahkan SK remisi kepada perwakilan narapidana Photo: Humas Kukar/Lina
|
KutaiKartanegara.com - 17/08/2011 13:01 WITA
Bulan suci Ramadan tahun ini benar-benar membawa berkah bagi sejumlah narapidana di Lapas Kelas 2B Tenggarong. Tepat di hari peringatan Kemerdekaan RI ke-66, sebanyak 245 orang narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) HM Ghufron Yusuf kepada dua orang perwakilan narapidana di Lapas Tenggarong, tadi pagi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Patrialis Akbar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup Ghufron Yusuf mengatakan, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa tahanan bagi para napi yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam pengikuti program pembinaan pemerintah serta memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Para pejabat Muspikab Kukar meninjau hasil karya para narapidana Lapas Tenggarong Photo: Humas Kukar/Lina | | |
Ditambahkannya, remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. "Pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab," katanya.
Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, lanjut Menkumham, diharapkan dapat menyadarkan kepada semua pihak, khususnya para warga binaan, bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.
Usai upacara pemberian remisi, Wabup HM Ghufron Yusuf dan pejabat Muspikab berkesempatan mengunjungi kampung asimilasi warga binaan Lapas Tenggarong serta menyaksikan barang-barang kerajinan hasil karya para narapidana. (lin)
|