Dukung Upaya Judicial Review UU 33/2004 Rita Kembali Bantu MRKTB
Bupati Rita Widyasari menyerahkan dana tambahan Rp 200 juta kepada Ketua MRKTB Abraham Ingan untuk mendukung proses judicial review UU 33/2004 di MK Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 27/06/2011 19:09 WITA
Upaya Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) untuk memperjuangkan judicial review atau peninjauan ulang atas UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kembali mendapat dukungan dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Setelah beberapa waktu lalu Rita Widyasari menyumbangkan dana pribadi sebesar Rp 150 juta kepada MRKTB, hari ini Bupati wanita pertama di Kalimantan itu kembali menyerahkan dana tambahan sebesar Rp 200 juta.
Uang tunai sebesar Rp 200 juta itu diserahkan langsung oleh Rita Widyasari kepada Ketua Umum MRKTB, Abraham Ingan, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, tadi pagi.
"Judicial Review atas UU No 33/2004 ini merupakan cita-cita bersama rakyat Kaltim, khususnya Kukar. Masih ada ketidakadilan dalam UU ini, kita sebagai daerah penghasil migas menyumbangkan dana yang besar bagi negara, namun yang kembali ke Kukar sangat sedikit," ujar Rita.
Menurut Rita, pihaknya sangat mendukung upaya perubahan terhadap UU 33/2004 agar memberikan alokasi bagi hasil yang lebih besar kepada daerah penghasil dalam kurun waktu tertentu untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
"Kita bukannya mau mengemis, tapi kita ingin menuntut hak. Kita ingin agar daerah penghasil mendapatkan alokasi minimal sebesar 30% selama 3 atau 5 tahun. Kalau kita dapat 30% dari bagi hasil migas, kita bisa fokus untuk membangun infrastruktur jalan yang mulus senyaman jalan tol hingga ke wilayah pedalaman," imbuhnya.
Ditambahkan Rita, dirinya juga akan meminta daerah-daerah penghasil lain seperti di Papua maupun Sumatera untuk mendukung perjuangan tim Judicial Review UU 34/2004.
Sementara dikatakan Ketua Umum MRKTB, Abraham Ingan, pihaknya sangat berterimakasih atas dukungan moral maupun material yang telah diberikan Bupati Rita Widyasari terhadap timnya.
"Karena tidak ada sepeser pun dana APBD yang digunakan dalam upaya judicial review ini. Keseriusan dari Bupati Kukar ini kami harapkan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lain," ujar Abraham.
Ditambahkan Abraham, dana yang telah terkumpul hingga saat ini telah mencapai Rp 440 juta, termasuk Rp 350 juta yang disumbangkan dalam 2 tahap oleh Bupati Rita Widyasari, serta sumbangan dari Gubernur Kaltim maupun komponen masyarakat Kaltim lainnya.
Dana tersebut, lanjutnya, sangat diperlukan untuk membayar para ahli hukum dan ahli ekonomi yang akan meneruskan perjuangan MRKTB melakukan judicial review UU 33/2004 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Abraham memastikan pihaknya akan transparan dalam penggunaan dana tersebut. "Kita belum tahu pengacara mana yang akan dipakai dan berapa dana yang dibutuhkan untuk membayar mereka," ujarnya lagi.
Menurut Abraham, mereka sudah mengantongi sejumlah nama pengacara dan ahli ekonomi tingkat nasional maupun daerah yang akan membantu perjuangan MRKTB. "Kita akan kombinasikan ahli hukum daerah dan nasional, sehingga tinggal materi gugatan yang akan mereka siapkan ke MK," demikian katanya. (win)
|