Empat Parpol Siapkan Pimpinan Sementara DPRD Kukar
Empat parpol peraih kursi terbanyak di DPRD Kukar akan segera menetapkan nama-nama untuk mengisi pimpinan yang kosong Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 13/06/2011 23:23 WITA
Menyusul terjadinya kekosongan unsur pimpinan di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), 4 partai poltik (parpol) peraih kursi terbanyak di lembaga wakil rakyat tersebut tengah menggodok nama-nama calon pimpinan sementara.
Dari ke empat parpol tersebut, baru Partai Golongan Karya (Golkar) yang sudah menetapkan calon pimpinan sementaranya yakni H Awang Yacoub Luthman sebagai Plt Ketua DPRD Kukar menggantikan H Salehudin.
Nama Awang Yacoub Luthman ditetapkan lewat rapat pleno DPD Partai Golkar Kukar yang dipimpin langsung ketuanya, Rita Widyasari, Jum'at (10/06) malam lalu, di Tenggarong.
Sementara 3 parpol lainnya yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Patriot Pancasila hingga saat ini masih belum menetapkan nama Plt Wakil Ketua.
"Saat ini kami masih terus melakukan pembahasan, tapi masih belum ada keputusan," ujar Hery Prasetyo, Anggota DPRD Kukar dari PAN ketika dihubungi via ponselnya terkait nama calon yang akan menjadi Plt Wakil Ketua menggantikan Marwan.
Sementara dikatakan Kabag Persidangan dan Protokol Sekretariat DPRD Kukar, Nurhayati Touristiany, Sekretaris Dewan masih belum menerima surat keputusan dari masing-masing parpol terkait nama-nama yang diusulkan sebagai Plt Ketua maupun Wakil Ketua DPRD Kukar.
"Kalau sudah ada, nanti Sekretaris DPRD selaku Sekretaris Badan Musyawarah (Banmus) akan melakukan rapat banmus untuk mengumumkan siapa saja yang jadi Plt Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kukar," jelasnya.
Sekedar informasi, empat orang unsur pimpinan DPRD Kukar dinyatakan non aktif setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana operasional DPRD Kukar tahun 2005.
Akibatnya, aktivitas persidangan di DPRD Kukar harus dibatalkan lantaran terjadinya kekosongan pimpinan.
Selain menyeret 4 unsur pimpinan, kasus yang disidangkan oleh PN Tipikor Samarinda ini juga menyeret 11 Anggota DPRD Kukar pada periode sebelumnya yang kembali terpilih pada periode 2009-2014 sat ini. (win)
|