Salehudin Nyatakan Non Aktif Dari Jabatan Ketua DPRD Salehudin (tengah) menyatakan non aktif dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar terkait masalah hukum yang menimpanya Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 09/06/2011 23:55 WITA
DPRD Kutai Kartanegara kini menghadapi permasalahan yang cukup rumit setelah 15 orang dari 45 Anggota DPRD harus menghadapi masalah hukum sebagai terdakwa kasus penyelewangan dana operasional tahun 2005 senilai Rp 2,9 milyar.
Bahkan, dari ke 15 anggota yang tersandung masalah hukum tersebut, 4 di antaranya adalah unsur pimpinan yang terdiri dari Ketua DPRD Salehudin, dan 3 orang wakilnya yakni Marwan, Abdul Rahman dan Mus Mulyadi.
Terkait statusnya yang kini sebagai terdakwa, Ketua DPRD Kukar Salehudin hari ini menyatakan non aktif dari jabatannya sebagai pimpinan dewan.
Padahal sehari sebelumnya, Salehudin sempat bersikukuh tidak akan mundur jika belum ada SK resmi dari Gubernur Kaltim tentang penonaktifan dirinya.
Dikatakan Salehudin, pihaknya telah mempelajari dengan seksama aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD yang menurutnya baru diketahuinya.
"Jadi saya menyatakan non aktif dengan menunjuk pada pasal 110 ayat 8 PP No 16/2010, tanpa perlu menunggu turunnya SK Gubernur," ujar Salehudin di hadapan para wartawan, Kamis (09/06) siang.
Jika merujuk pada pasal 110 ayat 8 tersebut, maka seharusnya Anggota DPRD sudah diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai terdakwa yakni pada 23 Mei 2011.
"Dengan berlaku surutnya peraturan ini, maka telah terjadi kekosongan unsur pimpinan DPRD Kukar sejak kami ditetapkan sebagai terdakwa pada 23 Mei," imbuhnya.
Akibat kekosongan pimpinan ini, lanjut Salehudin, mulai hari ini dirinya telah membatalkan agenda-agenda kegiatan DPRD seperti sidang paripurna, rapat Badan Musyawarah serta kegiatan-kegiatan lainnya.
Untuk mengisi kekosongan unsur pimpinan DPRD Kukar, lanjutnya, maka Sekretaris DPRD harus segera mengirim surat kepada partai politik asal pimpinan DPRD yang non aktif untuk mengusulkan calon pimpinan DPRD yang baru. (win)
|