Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Salehudin Nyatakan Non Aktif Dari Jabatan Ketua DPRD

Salehudin (tengah) menyatakan non aktif dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar terkait masalah hukum yang menimpanyaSalehudin (tengah) menyatakan non aktif dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar terkait masalah hukum yang menimpanya
Photo: Agri


KutaiKartanegara.com - 09/06/2011 23:55 WITA
DPRD Kutai Kartanegara kini menghadapi permasalahan yang cukup rumit setelah 15 orang dari 45 Anggota DPRD harus menghadapi masalah hukum sebagai terdakwa kasus penyelewangan dana operasional tahun 2005 senilai Rp 2,9 milyar.


Bahkan, dari ke 15 anggota yang tersandung masalah hukum tersebut, 4 di antaranya adalah unsur pimpinan yang terdiri dari Ketua DPRD Salehudin, dan 3 orang wakilnya yakni Marwan, Abdul Rahman dan Mus Mulyadi.


Terkait statusnya yang kini sebagai terdakwa, Ketua DPRD Kukar Salehudin hari ini menyatakan non aktif dari jabatannya sebagai pimpinan dewan.


Padahal sehari sebelumnya, Salehudin sempat bersikukuh tidak akan mundur jika belum ada SK resmi dari Gubernur Kaltim tentang penonaktifan dirinya.


Dikatakan Salehudin, pihaknya telah mempelajari dengan seksama aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD yang menurutnya baru diketahuinya.


"Jadi saya menyatakan non aktif dengan menunjuk pada pasal 110 ayat 8 PP No 16/2010, tanpa perlu menunggu turunnya SK Gubernur," ujar Salehudin di hadapan para wartawan, Kamis (09/06) siang.


Jika merujuk pada pasal 110 ayat 8 tersebut, maka seharusnya Anggota DPRD sudah diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai terdakwa yakni pada 23 Mei 2011.


"Dengan berlaku surutnya peraturan ini, maka telah terjadi kekosongan unsur pimpinan DPRD Kukar sejak kami ditetapkan sebagai terdakwa pada 23 Mei," imbuhnya.


Akibat kekosongan pimpinan ini, lanjut Salehudin, mulai hari ini dirinya telah membatalkan agenda-agenda kegiatan DPRD seperti sidang paripurna, rapat Badan Musyawarah serta kegiatan-kegiatan lainnya.


Untuk mengisi kekosongan unsur pimpinan DPRD Kukar, lanjutnya, maka Sekretaris DPRD harus segera mengirim surat kepada partai politik asal pimpinan DPRD yang non aktif untuk mengusulkan calon pimpinan DPRD yang baru. (win)

" data-layout="button_count" data-action="like" data-show-faces="true" data-share="true">
" data-num-posts="50" data-width="600">
 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Hasil pencabutan nomor urut peserta Pilkada Kukar 2024
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah melambaikan tangan kepada camat dan kepala desa/lurah yang hadir secara virtual
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
Bupati Edi Damansyah menyerahkan SK pengangkatan kepada H Fida Hurasani sebagai Kepala BPBD Kukar
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan dan Kejari Kukar sepakat bekerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Awang Muhammad Luthfi
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku teror masjid
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama bersama Kasat Reskrim AKP Herman Sopian menunjukkan barang bukti terkait kasus pembakaran rumah
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Bupati Edi Damansyah didampingi Wabup Rendi Solihin saat memberikan sambutan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Andre Purwandono dari MURI menyerahkan piagam Rekor MURI kepada Wabup Kukar Rendi Solihin
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Ketua PSSI Kukar H Ardinansyah
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Pemain TM FC merayakan gol yang dicetak Evan Hanzel Pandeirot pada menit ke-3
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Feby Noor Ikhsan menerima hadiah sebagai Teruna Kukar 2022 yang diserahkan Asisten II Setkab Kukar Wiyono
Pemenang Teruna Dara Kukar 2022 dan Putri Pariwisata Kukar 2022 Berhasil Terpilih
Sekretaris Dispar Kukar Abdullah Pannusu memasangkan selempang kepada perwakilan finalis saat membuka kegiatan karantina Teruna Dara Kukar 2022
Grand Final Teruna Dara Kukar 2022 Digelar Malam Ini di Kedaton, 20 Finalis Siap Bersaing
 
Anggota regu SMPN 1 Tenggarong B terharu usai merebut gelar juara umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Gubernur Isran Noor menerima cenderamata dari Kepala SMAN 1 Tenggarong H Asran
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com