Diduga Lakukan Pencemaran Komisi I-BLHD Kukar Sidak Tambang CV Elidasari di Samboja
Komisi I DPRD Kukar bersama BLHD Kukar saat melakukan sidak di lokasi tambang CV Elidasari di Samboja Photo: Guntur
|
KutaiKartanegara.com - 13/03/2011 21:49 WITA
Terkait laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran terhadap sumber air pengolahan PDAM, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Jumat (11/03) lalu melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke lokasi tambang batubara CV Elidasari di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja.
Didampingi Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Yasmet, Komisi I yang dipimpin langsung ketuanya, Guntur, didampingi Sabir Nawir, Firnadi Ikhsan, Hayansyah, Abdul Rachman dan Isnaini langsung meninjau settling pond atau kolam pengendapan air milik perusahaan batubara itu.
"Sidak ini kami lakukan sebagai upaya tindak lanjut laporan masyarakat Sungai Merdeka, Samboja. Masyarakat menduga sungai yang menjadi sumber PDAM tercemar. Masyarakat menilai kualitas air PDAM yang digunakan buruk," kata Guntur diamini rekan-rekannya.
Ada dua areal yang menjadi target DPRD Kukar. Yakni areal urugan bekas galian batubara dan lokasi pengendapan limbah batubara. Dalam sidak itu, Komisi I menilai perusahaan tidak memiliki settling pond di areal tempat urugan tanah bekas galian batubara. Bekas galian justru dibuang ke rawa. Sementara kubangan yang diakui settling pond oleh perusahaan adalah dampak dari erosi aliran air limbah.
"Dari hasil pemantauan, UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) tidak dilaksanakan sesuai aturan pengelolaan Amdal (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan). Selain itu tidak ada settling pond. Yang ada hanya bekas erosi dan tanah urugan yang dibuang ke rawa sehingga air limbah langsung menuju ke sungai," katanya.
Tak ingin disalahkan, Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Elidasari, Tarmiji pun meminta Komisi I dan BLHD meninjau settling pond buatannya beberapa ratus meter dari pintu masuk.
Kendati sudah berusaha menunjukkan jika perusahaan memiliki settling pond, namun Komisi I dan BLHD menilai masih tidak sesuai standar, bahkan dianggap buruk.
"Settling pond yang ditunjukkan juga tidak sesuai dengan standar. Sepertinya settling pond yang ditunjukkan tidak akan bisa digunakan untuk melakukan pengendapan air. Karena antara kolam satu dengan yang lain, kejernihan dan kualitas air sama buruknya. Dari air yang masuk, sampai ke air yang keluar kolam penampungan sama saja," ujar Guntur lagi.
Lantaran sudah kelewat batas, akhirnya Komisi I meminta dengan tegas agar tambang itu ditutup sementara sampai perusahaan bisa memperbaiki lingkungannya.
"KTT CV Elidasari berjanji kepada DPRD akan menghentikan operasional perusahaan sampai persoalan lingkungan bisa diperbaiki. Jadi kami meminta Camat Samboja, Saifuddin yang ikut dalam sidak, untuk terus memantau aktivitas perusahaan itu," kata Guntur.
Sementara Abdul Rachman menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan cenderung merusak lingkungan sebaiknya ditutup saja. Karena perusahaan tersebut sama saja menyengsarakan masyarakat.
"Kalau perusahaannya merusak lingkungan, langsung tutup saja. BLHD harus tegas. Jangan dibiarkan saja itu. Kasihan masyarakat hidupnya terancam oleh perusahaan yang tidak bisa menjaga lingkungan," tegas politisi asal Golkar itu.
Usai menggelar sidak di areal tambang, Komisi I dan BLHD kembali meninjau tempat pengolahan air PDAM Sungai Merdeka. Dari hasil peninjauannya pun sama, di kolam penampungan air PDAM yang terakhir, air masih terlihat berbusa. Padahal air itu yang nantinya akan disalurkan kepada masyarakat. Namun sampai saat ini belum ada hasil uji laboratorium dari BLHD.
"Beberapa hari lalu, BLHD sudah mengambil sampel air di tempat penyedotan air di Sungai Merdeka. Namun, sampai saat ini kami belum menerima hasilnya. Paling tidak minggu depan (minggu ini, Red) sudah ada hasilnya," kata Yasmet.
Untuk diketahui, menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 113/2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batubara, air limbah dari kegiatan penambangan dan air limbah dari kegiatan pengolahan atau pencucian, harus dikelola dengan pengendapan sebelum dibuang ke air permukaan. Kemudian air yang dibuang harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan. (gun)
|