Mantan Pj Bupati Sjachruddin Divonis Bebas, JPU Akan Naik Banding
Mantan Pj Bupati Kukar Sjachruddin divonis bebas oleh Majelis PN Tenggarong dari tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait izin tambang batu bara CV Kangkung Prima Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 16/12/2010 23:09 WITA
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Sjachruddin MS divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (15/12) sore kemarin.
Sjahruddin dinyatakan tidak terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait izin pertambangan batu bara CV Kangkung Prima pada tahun 2009.
Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti dengan anggota Agus Nazaruddinsyah dan Iman Lukmanul Hakim menilai semua unsur dakwaan jaksa tak terbukti. Pasalnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang ditandatangani terdakwa untuk CV Kangkung Prima, hanya melanjutkan izin Kuasa Pertambangan Angkut Jual yang sebelumnya diterbitkan Bupati Kukar H Syaukani HR.
Sedangkan telaahan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, lanjutnya, justru dibuat setelah IUP Operasi Produksi CV Kangkung Prima telah ditandatangani Sjachruddin ketika menjadi Pj Bupati Kukar.
Setelah Majelis Hakim memutuskan dirinya tidak bersalah, mantan PjBupati Kukar Sjachruddin langsung melakukan sujud syukur di lantai ruangan sidang PN Tenggarong.
Sjachruddin tak dapat menyembunyikan rasa harunya ketika menyalami majelis hakim, jaksa serta pengacaranya. Mantan orang nomor satu di Kukar ini meneteskan airmata sambil meninggalkan ruangan sidang.
Ketika dimintai komentarnya oleh para wartawan, Sjachruddin tetap diam dan tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Menurut penasehat hukumnya, Samsuddin, mantan Pj Bupati Kukar itu tidak bisa berkomentar apa-apa lantaran terharu. "Sejak awal kami memang yakin jika pak Sjachruddin tidak bersalah atas perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suroto dan Jabal Noor menyatakan pihaknya akan naik banding atas putusan PN Tenggarong tersebut. "Karena jika putusan majelis hakim di sini dijadikan acuan para kepala daerah lainnya, maka akan lebih banyak terbit izin pertambangan batu bara yang baru," demikian kata Jabal. (win)
|