Berangkat Haji, Vonis Mantan Pj Bupati Sjachruddin Ditunda
Sjachruddin saat dilantik sebagai Pj Bupati Kukar. Usai menjabat sebagai Pj Bupati, Sjachruddin justru tersandung masalah hukum Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 09/11/2010 22:33 WITA
Lantaran masih menunaikan ibadah haji, vonis terhadap mantan Pj Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Sjachruddin MS selaku terdakwa kasus izin tambang batu bara bermasalah ditunda hingga bulan depan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Iman Luqmanulhakim, sudah dilakukan kesapakatan antara pengacara terdakwa dengan Majelis Hakim terkait penundaan vonis ini.
Dikatakan Iman, Sjachruddin meminta izin untuk menunaikan ibadah haji yang dibuktikan dengan surat dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda nomor Kd.16.10/3/Hj.00/831/2010 yang ditandatangani langsung Kepala Kemenag Samarinda, H Shafruddin.
Dalam surat yang dikeluarkan Kemenag Samarinda itu, mantan Asisten I Pemprov Kaltim itu tergabung dalam Kloter 16 Embarkasi Balikpapan yang baru Senin (08/11) kemarin diberangkatkan ke Tanah Suci.
Oleh karena itu, lanjut Iman, Majelis Hakim menunda pembacaan vonis hingga 13 Desember. "Karena menurut perhitungan kami, beliau (Sjachruddin-Red) sudah selesai menunaikan ibadah haji," katanya.
Diakui Iman, Majelis Hakim tidak memiliki hak untuk melarang Sjachruddin bepergian ke luar negeri. Pasalnya, dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dijelaskan, tidak boleh ada larangan melaksanakan ibadah.
"Dalam UU HAM, naik haji merupakan salah satu bentuk ibadah. Jadi kita tidak bisa melarang beliau. Lagipula, rencana naik haji sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari dan Sjachruddin masuk dalam daftar tunggu," katanya.
Sekadar informasi, Sjachruddin sempat menjabat sebagai Pj Bupati Kukar pada akhir 2008 hingga 2009 sebelum kemudian digantikan Sulaiman Gafur.
Setelah lepas dari jabatannya, Sjachruddin berurusan dengan hukum lantaran menerbitkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi CV Kangkung Prima. Padahal perusahaan itu belum memenuhi kewajiban seperti membayar jaminan reklamasi, membayar pajak dan lainnya. (win/gun)
|