Pantau Kerusakan Lingkungan, KNPI-BLHD Bentuk Tim Independen
Sekretaris KNPI Kukar Junaidi (kanan) bersama perwakilan BLHD Kukar Yasmet (tengah) dan Staf Khusus Bupati Kukar Abriyanto Amin sepakat terhadap pembentukan tim independen pemantau lingkungan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 03/11/2010 04:30 WITA
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah terkenal sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Ratusan perusahaan tambang hingga perkebunan telah beroperasi di daerah ini untuk mengeksploitasi kekayaan alam tersebut.
Kendati demikian, Kukar juga telah dituding sebagai daerah yang memiliki kerusakan lingkungan yang parah akibat pengelolaan sumber daya alam yang tak ramah lingkungan.
Berangkat dari hal itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar tergerak untuk melakukan pemetaan hingga sejauh mana kerusakan lingkungan telah terjadi di Kukar.
Bekerjasama dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kukar, KNPI Kukar bakal membentuk tim independen yang akan mengaudit lingkungan dan pengelola sumber daya alam di daerah ini.
"Pemuda dalam hal ini KNPI Kukar bekerjasama dengan BLHD akan membentuk tim independen guna memantau atau mengaudit lingkungan. Kami juga akan mencoba menggandeng LSM lain untuk bergabung dalam tim ini seperti WALHI dan JATAM," ujar Sekretaris KNPI Kukar Junaidi dalam jumpa pers di Tenggarong, Selasa (02/11) sore.
Ditambahkan Junaidi, pihaknya ingin agar semua perusahaan di Kukar, baik tambang atau perkebunan, bisa memperhatikan masalah lingkungan dengan baik. "Selain itu, mereka juga harus memberikan sumbangsih sosial kepada masyarakat sekitar," ujarnya.
Senada dengan Junaidi, pihak BLHD Kukar yang diwakili Kabid Pengendalian Yasmet menyatakan pihaknya sependapat dengan gagasan KNPI Kukar untuk melakukan audit terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah ini.
"Dalam konteks untuk perbaikan dan meningkatkan kualitas hidup kita, BLHD sudah ada mindset khusus. Sehingga kami sangat mendukung upaya untuk pemantauan lingkungan oleh KNPI," ujar Yasmet.
Yasmet menegaskan, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku efektif mulai Oktober 2010. "UU ini sangat tegas. Jika ada perusahaan yang bermasalah atau melakukan kejahatan lingkungan, maka izin usahanya dapat dibatakan tanpa perundingan," imbuhnya.
Sementara Staf Khusus Bupati Kukar Abriyanto Amin yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut menyatakan, salah satu prinsip pembangunan Kukar yang dicanangkan dalam Gerbang Raja (Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera) adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pelestarian alam.
Oleh karena itu, lanjutnya, Bupati Kukar sangat mendorong dilakukannya upaya-upaya pemantauan kondisi lingkungan di Kukar saat ini. "Sehingga lima tahun ke depan bisa menjadi ukuran atau evaluasi, apakah pengelolaan lingkungan di daerah kita telah berhasil atau tidak," imbuhnya.
Abriyanto membenarkan bahwa lingkungan hidup di Kukar sudah dicap sangat rusak oleh banyak pihak. "Jadi kita harus lakukan gebrakan maksimal. Minimal dari isu-isu yang berkembang itu kita bisa lakukan perbaikan atau perubahan secara skematis, terukur dan terencana," demikian katanya. (win)
|