Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Masalah T3D Kukar, Solusinya Lewat Outsourcing

Jaja Sukirman dari BPKP Pusat dengan seksama mendengarkan permasalahan T3D Kukar yang disampaikan Bupati Rita Widyasari
Jaja Sukirman dari BPKP Pusat dengan seksama mendengarkan permasalahan T3D Kukar yang disampaikan Bupati Rita Widyasari
Photo: Humas Kukar/Lina

KutaiKartanegara.com - 23/08/2010 23:32 WITA
Guna mencari solusi terhadap nasib Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) bermasalah, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) bersama 10 perwakilan Forum Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) melakukan konsultasi ke lembaga terkait di Jakarta.


Rombongan yang dipimpin langsung Bupati Kukar Rita Widyasari ini mendatangi dua lembaga, masing-masing Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari Kamis (19/08) pekan lalu serta Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) pada hari Jum'at (20/08).


Dikatakan Rita Widyasari, konsultasi ini penting untuk melakukan pengkajian komprehensif terhadap permasalahan T3D, termasuk landasan hukum yang harus dipegang untuk bisa menyelesaikan masalah T3D.


"Dengan pengkajian konprehensif tersebut diharapkan dapat segera menyelesaikan status T3D dan membayar atas jasa kerja T3D selama bulan Januari hingga Juni 2010," ujarnya.


Selama ini yang menjadi kendala diterapkannya PP No 48 Tahun 2005 adalah, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis (Pasal 9) dan itu yang menjadi permasalahan di setiap daerah di Indonesia.


Sementara dikatakan Deputi Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Sulardi, pada PP No 48/2005 sudah secara tegas mengatur masalah pegawai honorer. "Tetapi di daerah masih banyak terjadi penggangkatan setelah terbitnya PP tersebut," imbuhnya.



Sulardi dari BKN menegaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan pegawai honor setelah tahun 2005
Photo: Humas Kukar/Lina

Salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini, menurutnya adalah lewat outsourcing atau tenaga kontrak yang dikelola pihak ketiga. Sebab dalam PP 48 tertulis bahwa tidak boleh ada pengangkatan tenaga honor setelah formasi tahun 2005 kecuali melalui jalur umum.


BKN hanya berani mengangkat tenaga honorer yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan tidak berani melanggar peraturan karena BKN juga punya badan yang mengawasi jalannya sistem. BKN hanya bisa mengawal dan melaksanakan peraturan pemerintah. Di luar itu, BKN tidak berani mengambil keputusan.


Ia menambahkan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipahami oleh para pegawai honorer. Yakni tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Syarat lain, yang bersangkutan bekerja di instansi pemerintah, bekerja secara terus menerus, masa kerja minimal 1 tahun dari 1 Desember 2005 ke belakang (sebelum tahun 2005).


Kemudian, usia minimum 19 tahun dan maksimum 46 tahun (tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih). Selain itu ada juga PP 48 Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi calon PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan dan peternakan dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.


Sementara itu BPKP yang diwakili oleh Jaja Sukirman (Deputy Pengawasan BPKP) akan memberikan rekomendasi kepada daerah berdasarkan hasil kajian pemkab atas penyelesaian komprehensif terhadap T3D.


Turut serta dalam rombongan Bupati Kukar tersebut di antaranya adalah Sekkab Kukar HAP Haryanto Bachroel, Ketua DPRD Kukar H Salehudin, Plt Ass I Bagian Hukum dan Pemerintahan Hj Yuni Astuti, Kepala Bawaskab Kukar Sutrisno, Kepala BKD Kukar Heldiansyah, Kabag Keuangan H Diwansyah, Kabag Hukum Setyanto Nugroho Aji dan Kabag Humas dan Protokol Sri Wahyuni. (lin)


Suasana pertemuan jajaran Pemkab Kukar dan FTHK di BKN Jakarta
Photo: Humas Kukar/Lina

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com