Pertama se-Kaltim, Kukar Laksanakan Pekan Panutan Pajak Tahun 2010
Kepala Dispenda Kukar Samuel Robert Djukuw (kiri) menerima laporan SPPT dari Kepala KPP Pratama Tenggarong, Endaryono Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 16/02/2010 23:33 WITA
Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong tadi siang mencanangkan Pekan Panutan Pajak Tahun 2010. Untuk tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri, Kukar menjadi daerah pertama pencanangan Pekan Panutan Pajak ini.
Dimulainya pelaksanaan Pekan Panutan Pajak 2010 di Kukar ini ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPY) 2009 dari Kepala KPP Pratama Tenggarong, Endaryono, kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kukar Samuel Robert Djukuw.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan berita acara Pinjam Pakai Barang berupa mobil keliling pelayanan pajak antara Kepala Dispenda Kukar dengan Kepala KPP Pratama Tenggarong yang disaksikan Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur.
Dikatakan Pj Bupati Sulaiman Gafur, Pemkab Kukar menyambut baik pelaksanaan Pekan Panutan Pajak tahun 2010 ini sebagai terobosan inovatif, dengan sasaran setiap wajib pajak dapat menjalankan tanggungjawab pembayaran pajaknya dengan baik sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
"Yang tentunya dimulai dari penguatan komitmen setiap pejabat pemerintahan di daerah untuk menyampaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan waktu yang ditentukan, yang selanjutnya diharapkan dapat dijadikan sebagai panutan bagi setiap wajib pajak lainnya,"
Menurut Sulaiman Gafur, upaya-upaya peningkatan penerimaan dari sektor pajak tentunya harus diiringi pula dengan pelayanan prima terhadap seluruh sektor-sektor pelayanan publik.
Atas dasar itu, lanjutnya, setiap institusi layanan publik untuk senantiasa mengembangkan kinerjanya agar optimalisasi potensi sumber daya yang ada dapat mengikuti setiap tuntunan perubahan yang terjadi.
"Kondisi ini terkait dengan ditetapkannya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan bahwa pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan akan dilimpahkan ke daerah," imbuhnya.
Dikatakan Sulaiman, PBB tersebut tidak lagi menjadi sumber penerimaan dalam bentuk Dana Bagi Hasil tetapi sebagai Pendapatan Asli Daerah. "Kondisi ini harus kita dukung dengan penyiapan sumber daya aparatur yang handal serta penyediaan fasilitas operasional yang memadai untuk mengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya lagi.
Pj Bupati Kukar juga mengajak kepada seluruh Kepala SKPD, Camat hingga Kepala Desa beserta seluruh jajarannya agar dapat mendukung penyampaian SPT orang pribadi atau Badan, hingga PBB. "Perlu saya sampaikan disini bahwa 10% Alokasi Dana Desa bersumber dari PBB. Dengan demikian, keberhasilan pemungutan pajak berbanding lurus dengan keberhasilan pembangunan daerah," jelasnya.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Pj Bupati Kukar mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT sebelum tanggal jatuh tempo yakni pada 31 Maret 2010. (win)
|