Panwas Pilkada-Penegak Hukum Buat Kesepahaman Samakan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Pilkada
Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur (kiri) menyaksikan penandatanganan kesepahaman antara Panwas Pilkada dengan jajaran penegak hukum di Kukar Photo: Humas Kukar/Heru Abdi
|
KutaiKartanegara.com - 11/02/2010 10:33 WITA
Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2010 kini tinggal menghitung hari. Beberapa tahapan Pilkada Kukar seperti masa kampanye, pemungutan hingga penghitungan suara, sangat rawan akan pelanggaran yang memerlukan penanganan serius dari pihak Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada maupun jajaran penegak hukum di daerah ini.
Oleh karena itu, guna membangun persamaan persepsi tentang pola penanganan perkara pidana pada Pilkada Kukar 2010, pihak Panwas Pilkada Kukar membuat kesepahaman bersama dengan jajaran penegak hukum yang terdiri dari Polres Kukar, Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Pengadilan Negeri Tenggarong.
Penandatanganan nota kesepahaman tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada Kukar 2010 itu dilakukan Rabu (10/02) malam di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.
Nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Ketua Panwas Pilkada Kukar Lukman, Kapolres Kukar AKBP Dono Indarto, Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong Djumly Ilyas dan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Sunaryo Wiryo.
Turut menyaksikan penandatangan kesepahaman ini adalah Pj Bupati Sulaiman Gafur, Ketua KPU Kukar Rinda Desianti, pejabat terkait, serta perwakilan tim sukses dari pasangan calon kepala daerah.
Ketua Panwas Pilkada Kukar, Lukman, saat memaparkan maksud dibuatnya kesepahaman tersebut Photo: Humas Kukar/Heru Abdi | | |
Menurut Ketua Panwas Pilkada Kukar, Lukman, maksud dilakukannya kesepahaman ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam proses penegakan hukum tindak pidana Pilkada.
"Khususnya berkaitan dengan proses penerimaan laporan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan hingga pelaksanaan putusan pengadilan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Lukman, kesepahaman ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang hal-hal yang terkandung dalam KUHAP dan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana Pilkada Kukar.
"Kemudian untuk menghindari kendala-kendala dalam proses penegakan hukum dan penanganan perkara tindak pidana Pilkada," demikian kata Lukman.
Sementara dikatakan Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur, Pemkab Kukar menyambut baik dan mendukung penuh kesepahaman yang dibuat Panwas Pilkada Kukar bersama aparat penegak hukum di daerah ini.
Dengan adanya kesepahaman ini, Sulaiman berharap agar pelaksanaan Pilkada Kukar 2010 dapat berjalan dengan mengedepankan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, supremasi hukum, transparan dan akuntabel. "Sehingga hasil Pilkada nanti jadi lebih kuat dan dapat diterima semua pihak," imbuhnya. (win)
|