Lima Tambang Batubara di Sanga-Sanga Ilegal
Suasana rakor dan dengar pendapat antara Pemkab dan DPRD Kukar dengan Tim Monitoring Pemerintah Pusat tentang tumpang tindih lahan di wilayah kerja perusahaan migas Medco Energi Sanga-Sanga Photo: Humas Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 20/07/2005 23:21 WITA
Sebanyak 5 dari 12 perusahaan tambang batubara yang beroperasi di sekitar kawasan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai berstatus ilegal, selebihnya memiliki ijin resmi berupa Kuasa Pertambangan (KP) dari pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan Kukar Drs H Imron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Dengan Pendapat tentang Masalah Tumpang Tindih dan Kegiatan Pertambangan di Wilayah Kerja PT Medco Energi di Kecamatan Sanga-Sanga yang berlangsung di Batara Room, Hotel Singasana Tangga Arung, Tenggarong, Selasa (19/07) sore kemarin.
Rakor yang dipimpin Assisten II Pemkab Kukar Dr H Adji Raden M Haryanto Bachroel MM ini dihadiri Staf Ahli Mendagri bidang Pertambangan Cornelia Oetarie MSc, Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi dan pejabat dinas/instansi terkait, Tim Monitoring Pemerintah Pusat serta manajemen PT Medco Energi .
Menurut Imron, sebelumnya pihaknya telah mengingatkan agar perusahaan yang belum memiliki ijin itu untuk menutup kegiatan operasinya karena selain akan mengganggu kegiatan operasi perusahaan migas PT Medco Energi juga akan menimbulkan masalah kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Staf Ahli Mendagri bidang Pertambangan Cornelia Oentartie MSc selaku Ketua tim monitoring pemerintah pusat saat memberikan sambutan dalam rakor tumpang tindih lahan Medco Energi Sanga-Sanga Photo: Humas Kukar | | |
Ditambahkannya, ke 5 perusaahan yang melakukan penambangan batubara ilegal itu adalah Kelompok Tani Kutai Lama, CV Bara Kumala, CV Permata Devi, CV Delta Bersaudara dan Kelompok Tani Delima. Sedang ke 7 perusahaan sisanya yang memiliki ijin kuasa pertambangan diantaranya adalah CV Putra Daerah 99, PT Gudang Hitam Prima, KP Primkoveri dan PT Alhasanie.
Sementara Staf Ahli Mendagri bidang Pertambangan Cornelia Oetarie MSc yang juga bertindak selaku ketua tim Monitoring Pemerintah Pusat ini mengatakan, rakor yang bersifat dialog ini digelar dalam rangka mencari solusi yang tepat terhadap keluhan yang dialami PT Medco Energi dalam kegiatan eksploitasi migas di Sanga-Sanga.
Dikatakannya, keluhan pihak PT Medco Energi diantaranya adalah terjadinya tumpang tindih lahan serta adanya sarana dan prasarana milik PT Medco Energi yang rusak akibat kegiatan KP batubara. "Yang memprihatinkan lagi adalah operasi KP batubara itu dekat sekali dengan sumur maupun pipa penyaluran migas yang dalam radius tertentu sifatnya sangat sensitif terhadap kegiatan non migas," ujarnya seraya menambahkan bahwa kunci dari masalah ini adalah perlunya koordinasi yang intensif semua pihak terkait agar hal ini tidak terulang kembali," tandasnya.
Head Operation PT Medco Energi Sanga-Sanga, Sumaryo, dalam presentasinya mengatakan, hampir semua KP yang ada di daerah operasinya tidak mau bertanggung jawab bila terjadi kerusakan sarana maupun prasarana milik PT Medco Energi akibat kegiatan operasi KP, seperti diantaranya ada tiang jaringan listrik PT Medco Energi yang patah ditabrak oleh kendaraan berat KP batubara.
Sumaryo mengharapkan ke depan ada semacam agreement antara perusahaan batubara dengan pihaknya yang difasilitasi Pemkab Kukar dan lembaga terkait lainnya. "Baik itu dalam masalah lahan maupun pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada di wilayah kerja PT Medco Energi Sanga-Sanga," ujar Sumaryo. (joe)
|