Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Lima Tambang Batubara di Sanga-Sanga Ilegal

Suasana rakor dan dengar pendapat antara Pemkab dan DPRD Kukar dengan Tim Monitoring Pemerintah Pusat tentang tumpang tindih lahan di wilayah kerja perusahaan migas Medco Energi Sanga-Sanga
Suasana rakor dan dengar pendapat antara Pemkab dan DPRD Kukar dengan Tim Monitoring Pemerintah Pusat tentang tumpang tindih lahan di wilayah kerja perusahaan migas Medco Energi Sanga-Sanga
Photo: Humas Kukar

KutaiKartanegara.com - 20/07/2005 23:21 WITA
Sebanyak 5 dari 12 perusahaan tambang batubara yang beroperasi di sekitar kawasan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai berstatus ilegal, selebihnya memiliki ijin resmi berupa Kuasa Pertambangan (KP) dari pemerintah daerah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan Kukar Drs H Imron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Dengan Pendapat tentang Masalah Tumpang Tindih dan Kegiatan Pertambangan di Wilayah Kerja PT Medco Energi di Kecamatan Sanga-Sanga yang berlangsung di Batara Room, Hotel Singasana Tangga Arung, Tenggarong, Selasa (19/07) sore kemarin.

Rakor yang dipimpin Assisten II Pemkab Kukar Dr H Adji Raden M Haryanto Bachroel MM ini dihadiri Staf Ahli Mendagri bidang Pertambangan Cornelia Oetarie MSc, Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi dan pejabat dinas/instansi terkait, Tim Monitoring Pemerintah Pusat serta manajemen PT Medco Energi .

Menurut Imron, sebelumnya pihaknya telah mengingatkan agar perusahaan yang belum memiliki ijin itu untuk menutup kegiatan operasinya karena selain akan mengganggu kegiatan operasi perusahaan migas PT Medco Energi juga akan menimbulkan masalah kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut.


Staf Ahli Mendagri bidang Pertambangan Cornelia Oentartie MSc selaku Ketua tim monitoring pemerintah pusat saat memberikan sambutan dalam rakor tumpang tindih lahan Medco Energi Sanga-Sanga
Photo: Humas Kukar

Ditambahkannya, ke 5 perusaahan yang melakukan penambangan batubara ilegal itu adalah Kelompok Tani Kutai Lama, CV Bara Kumala, CV Permata Devi, CV Delta Bersaudara dan Kelompok Tani Delima. Sedang ke 7 perusahaan sisanya yang memiliki ijin kuasa pertambangan diantaranya adalah CV Putra Daerah 99, PT Gudang Hitam Prima, KP Primkoveri dan PT Alhasanie.

Sementara Staf Ahli Mendagri bidang Pertambangan Cornelia Oetarie MSc yang juga bertindak selaku ketua tim Monitoring Pemerintah Pusat ini mengatakan, rakor yang bersifat dialog ini digelar dalam rangka mencari solusi yang tepat terhadap keluhan yang dialami PT Medco Energi dalam kegiatan eksploitasi migas di Sanga-Sanga.

Dikatakannya, keluhan pihak PT Medco Energi diantaranya adalah terjadinya tumpang tindih lahan serta adanya sarana dan prasarana milik PT Medco Energi yang rusak akibat kegiatan KP batubara. "Yang memprihatinkan lagi adalah operasi KP batubara itu dekat sekali dengan sumur maupun pipa penyaluran migas yang dalam radius tertentu sifatnya sangat sensitif terhadap kegiatan non migas," ujarnya seraya menambahkan bahwa kunci dari masalah ini adalah perlunya koordinasi yang intensif semua pihak terkait agar hal ini tidak terulang kembali," tandasnya.

Head Operation PT Medco Energi Sanga-Sanga, Sumaryo, dalam presentasinya mengatakan, hampir semua KP yang ada di daerah operasinya tidak mau bertanggung jawab bila terjadi kerusakan sarana maupun prasarana milik PT Medco Energi akibat kegiatan operasi KP, seperti diantaranya ada tiang jaringan listrik PT Medco Energi yang patah ditabrak oleh kendaraan berat KP batubara.

Sumaryo mengharapkan ke depan ada semacam agreement antara perusahaan batubara dengan pihaknya yang difasilitasi Pemkab Kukar dan lembaga terkait lainnya. "Baik itu dalam masalah lahan maupun pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada di wilayah kerja PT Medco Energi Sanga-Sanga," ujar Sumaryo. (joe)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com