Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Izin Usaha Pertambangan Bermasalah
Mantan Pj Bupati Sjachruddin Jadi Tersangka

Mantan Pj Bupati Kukar Sjahcruddin didampingi kuasa hukumnya Syamsuddin SH dicegat para wartawan usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kukar petang tadiMantan Pj Bupati Kukar Sjahcruddin didampingi kuasa hukumnya Syamsuddin SH dicegat para wartawan usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kukar petang tadi
Photo: Agri


KutaiKartanegara.com - 07/12/2009 23:37 WITA
Baru sepekan dicopot dari jabatannya, mantan Pj Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Sjachruddin MS sudah harus berurusan dengan pihak berwajib.


Hari ini, Sjachruddin memenuhi panggilan penyidik Polres Kukar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah di Kecamatan Sebulu. Kebijakan Sjachruddin tersebut dianggap melanggar pasal 165 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pemeriksaan terhadap Sjachruddin memakan waktu kurang lebih 8 jam di ruang penyidik Satreskrim Polres Kukar, Jalan Diponegoro, Tenggarong. Saat diperiksa, Sjachruddin didampingi Kuasa Hukumnya, H Syamsuddin SH MHum.


Dikatakan Kapolres Kukar AKBP Dono Indarto SIK, kasus yang menimpa Sjachruddin merupakan pengembangan dari Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) batubara palsu yang diterbitkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar.


Adanya temuan tersebut adalah hasil pengembangan dari 4 tersangka termasuk Direktur CV Kangkung Prima yang beroperasi di Kecamatan Sebulu dengan luas pertambangan mencapai 98 hektar.


Sementara dikatakan Kasat Reskrim AKP Arif Budiman SIK, pihak Polres Kukar telah mengamankan staf Distamben bernama Ro, dan pihak CV Kangkung Prima bernama Ek dan Kr. Ketiganya dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.


Awalnya Ro memberikan SKAB kosong kepada Ek dan Kr. Dari SKAB tersebut ditemukan bahwa tanggal pengesahannya bertepatan dengan hari libur. "Padahal dalam regulasinya, Distamben tidak pernah mengeluarkan surat pada hari libur," imbuhnya.


Selain ketiganya, Direktur CV Kangkung Prima Dj dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf g, lantaran melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi bahan tambang di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan tanpa izin Menteri.


Terseretnya Sjachruddin, lanjutnya, lantaran 4 orang tersebut terindikasi pemalsuan SKAB yang terbit pada hari libur. Selain itu, SKAB tersebut digunakan untuk ijin usaha lain. "Dari hasil pengembangan, Sjachruddin yang mengeluarkan IUP juga terseret sebagai tersangka," ungkapnya.


Arif menambahkan, CV Kangkung Prima yang beroperasi di Kecamatan Sebulu untuk sementara ditutup operasinya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Sejak ditetapkannya keempat orang tersebut, CV Kangkung Prima sudah kami tutup," tegasnya.


Sjachruddin Nilai Ada Muatan Politis
Setelah diperiksa selama 8 jam lebih, Sjachruddin meninggalkan Mapolres Kukar sekitar pukul 18.30 WITA. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik yang telah menanti sejak siang langsung meminta konfirmasi Sjachruddin terkait pemeriksaan terhadap dirinya.


Sjachruddin mengaku kaget lantaran dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya mantan Pj Bupati Kukar ini tak pernah dipanggil apalagi diperiksa Satreskrim Polres Kukar sebagai saksi.


"Jujur saja saya merasa kaget karena ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dalam mengeluarkan IUP sudah sesuai prosedur dan sudah melalui telaahan staf Distamben. Apalagi IUP CV Kangkung Prima hanyalah perpanjangan saja karena izinnya sudah mati," ungkap Sjachruddin didampingi kuasa hukumnya, H Syamsudin SH MHum.


Apakah ada muatan politis terkait pemanggilan tersebut? Sjachruddin pun tidak menampiknya. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus yang menimpa dirinya ada kaitannya dengan keinginannya untuk maju dalam Pilkada Kukar mendatang.


"Mungkin ada muatan politisnya. Sebelumnya saya tidak pernah dipanggil seperti ini. Saya benar-benar tidak tahu akan mendapatkan cobaan seberat ini," imbuhnya. (win)

Link Terkait:
Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com