Izin Usaha Pertambangan Bermasalah Mantan Pj Bupati Sjachruddin Jadi Tersangka Mantan Pj Bupati Kukar Sjahcruddin didampingi kuasa hukumnya Syamsuddin SH dicegat para wartawan usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kukar petang tadi Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 07/12/2009 23:37 WITA
Baru sepekan dicopot dari jabatannya, mantan Pj Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Sjachruddin MS sudah harus berurusan dengan pihak berwajib.
Hari ini, Sjachruddin memenuhi panggilan penyidik Polres Kukar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah di Kecamatan Sebulu. Kebijakan Sjachruddin tersebut dianggap melanggar pasal 165 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemeriksaan terhadap Sjachruddin memakan waktu kurang lebih 8 jam di ruang penyidik Satreskrim Polres Kukar, Jalan Diponegoro, Tenggarong. Saat diperiksa, Sjachruddin didampingi Kuasa Hukumnya, H Syamsuddin SH MHum.
Dikatakan Kapolres Kukar AKBP Dono Indarto SIK, kasus yang menimpa Sjachruddin merupakan pengembangan dari Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) batubara palsu yang diterbitkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar.
Adanya temuan tersebut adalah hasil pengembangan dari 4 tersangka termasuk Direktur CV Kangkung Prima yang beroperasi di Kecamatan Sebulu dengan luas pertambangan mencapai 98 hektar.
Sementara dikatakan Kasat Reskrim AKP Arif Budiman SIK, pihak Polres Kukar telah mengamankan staf Distamben bernama Ro, dan pihak CV Kangkung Prima bernama Ek dan Kr. Ketiganya dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Awalnya Ro memberikan SKAB kosong kepada Ek dan Kr. Dari SKAB tersebut ditemukan bahwa tanggal pengesahannya bertepatan dengan hari libur. "Padahal dalam regulasinya, Distamben tidak pernah mengeluarkan surat pada hari libur," imbuhnya.
Selain ketiganya, Direktur CV Kangkung Prima Dj dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf g, lantaran melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi bahan tambang di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan tanpa izin Menteri.
Terseretnya Sjachruddin, lanjutnya, lantaran 4 orang tersebut terindikasi pemalsuan SKAB yang terbit pada hari libur. Selain itu, SKAB tersebut digunakan untuk ijin usaha lain. "Dari hasil pengembangan, Sjachruddin yang mengeluarkan IUP juga terseret sebagai tersangka," ungkapnya.
Arif menambahkan, CV Kangkung Prima yang beroperasi di Kecamatan Sebulu untuk sementara ditutup operasinya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Sejak ditetapkannya keempat orang tersebut, CV Kangkung Prima sudah kami tutup," tegasnya.
Sjachruddin Nilai Ada Muatan Politis
Setelah diperiksa selama 8 jam lebih, Sjachruddin meninggalkan Mapolres Kukar sekitar pukul 18.30 WITA. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik yang telah menanti sejak siang langsung meminta konfirmasi Sjachruddin terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
Sjachruddin mengaku kaget lantaran dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya mantan Pj Bupati Kukar ini tak pernah dipanggil apalagi diperiksa Satreskrim Polres Kukar sebagai saksi.
"Jujur saja saya merasa kaget karena ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dalam mengeluarkan IUP sudah sesuai prosedur dan sudah melalui telaahan staf Distamben. Apalagi IUP CV Kangkung Prima hanyalah perpanjangan saja karena izinnya sudah mati," ungkap Sjachruddin didampingi kuasa hukumnya, H Syamsudin SH MHum.
Apakah ada muatan politis terkait pemanggilan tersebut? Sjachruddin pun tidak menampiknya. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus yang menimpa dirinya ada kaitannya dengan keinginannya untuk maju dalam Pilkada Kukar mendatang.
"Mungkin ada muatan politisnya. Sebelumnya saya tidak pernah dipanggil seperti ini. Saya benar-benar tidak tahu akan mendapatkan cobaan seberat ini," imbuhnya. (win)
|