Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Kopasti GEPAK Gelar Aksi Soal Tambang
Tuntut Pemkab Kukar Laksanakan Putusan MA

Suasana aksi damai Kopasti GEPAK Kaltim di depan gedung Dinas Pertambangan & Energi Kukar, Rabu (14/10) siangSuasana aksi damai Kopasti GEPAK Kaltim di depan gedung Dinas Pertambangan & Energi Kukar, Rabu (14/10) siang
Photo: Agri


Sekretaris Kopasti GEPAK Kaltim, Bayu, saat membacakan tuntutan mereka
Sekretaris Kopasti GEPAK Kaltim, Bayu, saat membacakan tuntutan mereka
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 15/10/2009 10:11 WITA
Puluhan anggota Komite Pasukan Simpati (Kopasti) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalimantan Timur menggelar aksi damai di Tenggarong, Rabu (14/10) kemarin.


Aksi tersebut mereka lakukan terkait gugatan lahan seluas 167 hektare (ha) milik CV Putra Daerah 99 dan CV Sumber Daya Alam Sanga-Sanga dan Kuasa Pertambangan yang diberikan kepada PT Indomining.


Ada dua tempat yang menjadi sasaran aksi damai Kopasti GEPAK Kaltim, yakni kantor Dinas Pertambangan & Energi (Distamben) Kukar dan gedung DPRD Kukar.


Menurut Ketua Umum Kopasti GEPAK Kaltim, M Barkati, MA sejak tahun 2008 lalu telah mengeluarkan putusan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang membatalkan putusan PTUN Samarinda.


"MA juga telah menyatakan batal terhadap SK Bupati Kukar tentang pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT Indomining seluas 1.456 ha, dan memerintahkan kepada Bupati Kukar untuk menerbitkan SK baru yang semula seluas 1.456 ha menjadi 1.289 ha. Namun hingga kini Pemkab Kukar belum juga menjalankan putusan MA tersebut," ujarnya.


Oleh karena itu, lanjut Bakarti, pihaknya menuntut agar pihak Pemkab Kukar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) No 251 K/TUN/2008 yang memenangkan permohonan CV Putra Daerah 99 dan CV Sumber Daya Alam Sanga-Sanga.


"Kami juga meminta kepada Pj Bupati Kukar dan Distamben Kukar dalam melaksanakan tugas tidak melakukan diskriminasi terhadap proses perizinan yang telah melakukan permohonan sesuai dengan prosedur," katanya lagi.


Ketua DPRD Kukar Rita Widyasari saat menerima perwakilan Kopasti GEPAK Kaltim di Ruang Panmus DPRD Kukar
Photo: Agri



Sekretaris Distamben Kukar H Abd Rahman menandatangani tanda terima aspirasi dari Kopasti GEPAK Kaltim
Photo: Agri

Kopasti GEPAK Kaltim juga meminta kepada Pj Bupati dan Kepala Distamben Kukar untuk terus melakukan monitoring terhadap bawahannya agar tidak melakukan praktek-praktek KKN dalam menjalankan tugas.


"Kami juga meminta agar Pj Bupati Kukar dan Distamben segera memproses permohonan izin pertambangan yang telah disampaikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," paparnya.


Dalam aksi di Distamben Kukar, perwakilan Kopasti GEPAK Kaltim hanya diterima Sekretaris Distamben Kukar H Abdul Rahman. Pasalnya, Kepala Distamben H Basri Hasan masih sedang bertugas di luar daerah. Kendati demikian, Abdul Rahman berjanji akan menyampaikan aspirasi dari Kopasti Gepak Kaltim tersebut.


Usai melakukan aksi di Distamben, massa kemudian bergerak menuju gedung DPRD Kukar. Perwakilan Kopasti Gepak Kaltim diterima Ketua DPRD Kukar Rita Widyasari dan sejumlah Anggota DPRD Kukar lainnya di Ruang Panmus.


Kepada Rita Widyasari, Kopasti GEPAK Kaltim meminta agar Ketua DPRD Kukar dapat mendesak Pj Bupati dan Kepala Distamben untuk segera memproses dan mengeluarkan izin serta melaksanakan putusan MA No 251 K/TUN/2008.


"Kami juga meminta agar Ketua DPRD Kukar untuk berani menindak pejabat eksekutif yang menyalahgunakan wewenang, sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat eksekutif sebagaimana amanat yang dititipkan rakyat demi lancarnya pembangunan," ujar Bakarti.


Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kukar Rita Widyasari mengaku cukup terkejut atas laporan Kopasti GEPAK Kaltim terkait sudah keluarnya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung sejak tahun 2008 silam, namun belum dilaksanakan Pemkab Kukar.


Menurut Rita, keputusan hukum tersebut harus dihormati. Oleh karena itu, pihak DPRD Kukar akan mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Distamben, hingga sejauh mana tindak lanjut dari putusan hukum tersebut dilaksanakan. (win)


Suasana pertemuan antara perwakilan Kopasti GEPAK Kaltim dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kukar
Photo: Agri

" data-layout="button_count" data-action="like" data-show-faces="true" data-share="true">
" data-num-posts="50" data-width="600">
 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Hasil pencabutan nomor urut peserta Pilkada Kukar 2024
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah melambaikan tangan kepada camat dan kepala desa/lurah yang hadir secara virtual
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
Bupati Edi Damansyah menyerahkan SK pengangkatan kepada H Fida Hurasani sebagai Kepala BPBD Kukar
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan dan Kejari Kukar sepakat bekerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Awang Muhammad Luthfi
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku teror masjid
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama bersama Kasat Reskrim AKP Herman Sopian menunjukkan barang bukti terkait kasus pembakaran rumah
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Bupati Edi Damansyah didampingi Wabup Rendi Solihin saat memberikan sambutan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Andre Purwandono dari MURI menyerahkan piagam Rekor MURI kepada Wabup Kukar Rendi Solihin
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Ketua PSSI Kukar H Ardinansyah
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Pemain TM FC merayakan gol yang dicetak Evan Hanzel Pandeirot pada menit ke-3
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Feby Noor Ikhsan menerima hadiah sebagai Teruna Kukar 2022 yang diserahkan Asisten II Setkab Kukar Wiyono
Pemenang Teruna Dara Kukar 2022 dan Putri Pariwisata Kukar 2022 Berhasil Terpilih
Sekretaris Dispar Kukar Abdullah Pannusu memasangkan selempang kepada perwakilan finalis saat membuka kegiatan karantina Teruna Dara Kukar 2022
Grand Final Teruna Dara Kukar 2022 Digelar Malam Ini di Kedaton, 20 Finalis Siap Bersaing
 
Anggota regu SMPN 1 Tenggarong B terharu usai merebut gelar juara umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Gubernur Isran Noor menerima cenderamata dari Kepala SMAN 1 Tenggarong H Asran
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com