Pemkab Kukar Diminta Hentikan Penerbitan Izin Tambang Baru
KNPI Kukar menilai Pemkab Kukar masih lemah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang batu bara di daerah ini Photo: Joe
|
KutaiKartanegara.com - 08/09/2009 21:44 WITA
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Kartanegara (Kukar) menilai pemerintah daerah masih lemah dalam mengawasi pengelolaan pertambangan di daerah ini.
Oleh karena itu, KNPI Kukar menyerukan kepada Pemkab Kukar untuk tidak lagi mengeluarkan ijin pertambangan baru. "Selain itu, Pemkab Kukar harus segera membenahi persoalan yang ada," ujar Sekretaris DPD KNPI Kukar, Junaidi.
Ditambahkan Junaidi, penilaian mereka didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II tahun 2008 atas Pengelolaan Pertambangan di Kukar yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2009 lalu.
Dari hasil pemeriksaan BPK itu, lanjut Junaidi, ditemukan ada 171 pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak menyetorkan jaminan kesungguhan dalam pengelolaan pertambangan.
Selain itu ditemukan sekitar 60 perusahaan yang kurang dalam membayar Jaminan Reklamasi senilai Rp 52,85 milyar. Kemudian masih ada sekitar 19 Kuasa Pertambangan (KP) yang kurang dalam pembayaran iuran tetap sebesar Rp 130 juta lebih. "Kemudian masih terdapat kekurangan pembayaran Royalti sekitar Rp 6,11 milyar oleh 23 KP," ungkapnya.
Persoalan lainnya, lanjut Junaidi, masih banyak pasca tambang yang tidak melakukan reklamasi dan vegetasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
"Ini akan menjadi musibah jangka panjang bagi masyarakat Kukar kalau hal tersebut terus berlanjut. Karena kewajiban perusahaan saja tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur. Ditambah lagi pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai prosedur kerja, sehingga berdampak pada lingkungan di daerah ini," cetusnya.
Dikatakan Junaidi, pihaknya juga pesimis jika perusahaan tambang batubara mampu merealisasikan program CSR (Corporate Social Responsibility) secara maksimal terhadap masyarakat sekitar. "Logikanya tanggung jawab terhadap negara saja tidak dipenuhi, apalagi terhadap masyarakat," ujarnya.
Menurut Junaidi, DPRD Kukar perlu memanggil pihak eksekutif agar ada pembenahan persoalan pengelolaan pertambangan di Kukar sebagaimana yang ditemukan dari hasil pemeriksaan BPK.
"Kalau hal-hal di atas tidak dibenahi dari sekarang, kami yakin pengelolaan pertambangan di Kukar tidak akan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan malah akan menjadi bencana," kata Junaidi lagi.
Ditambahkannya, KNPI Kukar meminta kepada Pemkab Kukar untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan persoalan di atas, dengan menutup atau mencabut ijin perusahaan tersebut. (win)
|