KPU Kukar Buka Pendaftaran Calon Panwas Pilkada
Salah seorang petugas Panwascam ikut menertibkan atribut kampanye pada Pilkada Provinsi Kaltim tahun lalu. Jelang Pilkada Kukar 2010, KPU Kukar kini membuka pendaftaran bagi calon Panwas tingkat Kabupaten hingga Kecamatan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 03/09/2009 13:12 WITA
Sebagai persiapan jelang dilaksanakannya sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 1 Mei 2010, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada untuk tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
Menurut Ketua KPU Kukar, Rinda Desianti, pendaftaran bagi calon Panwas Pilkada Kabupaten dibuka mulai tanggal 5 hingga 11 September mendatang di Sekretariat KPU Kukar, Tenggarong.
"Sedangkan pendaftaran untuk calon Panwas Pilkada Kecamatan (Panwascam) dibuka mulai tanggal 11 hingga 20 September," ujarnya.
Ditambahkan Rinda, persyaratan menjadi Panwas Pilkada adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kukar dengan usia paling rendah 35 tahun.
"Untuk latar belakang pendidikan, paling rendah sarjana S-1 bagi calon Panwas Pilkada Kabupaten dan minimal lulusan SLTA atau sederajat untuk calon Panwascam," jelasnya.
Dikatakannya, para pelamar calon Panwas Pilkada harus mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada KPU Kukar dengan melampirkan 1 lembar fotokopi KTP dan 5 lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6.
Berkas lain yang harus dilampirkan adalah Daftar riwayat hidup (DRH), fotokopi Surat Kenal Lahir/Akta Kelahiran, fotokopi ijasah paling rendah S-1 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau notaris, serta Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani dari rumah sakit.
Selain itu, lanjut Rinda, pelamar juga wajib melampirkan beberapa surat pernyataan yang masing–masing ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu. "Untuk keterangan lebih lanjut tentang pendaftaran calon Panwas Pilkada ini, silakan datang ke Sekretariat KPU Kukar atau kunjungi situs kami di www.kpukukar.com," imbuhnya.
Menurut Rinda, penjaringan calon Anggota Panwas Pilkada Kukar ini akan dilakukan melalui seleksi administratif dan seleksi tertulis. "Dari hasil seleksi ini akan terpilih 6 orang calon yang akan kami ajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujarnya.
Selanjutnya, pihak Bawaslu akan melakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan-red) terhadap 6 orang calon tersebut hingga akhirnya terpilih 3 orang yang layak menjadi anggota Panwas Pilkada Kukar.
"Sementara uji kepatutan dan kelayakan bagi calon Anggota Panwascam, akan dilakukan langsung oleh pihak Panwas Pilkada Kukar yang telah berhasil dipilih," kata Rinda. (win)
|