Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Kukar Dikukuhkan
Pj Bupati H Sjachruddin (kiri) menyerahkan SK Mendiknas kepada Ketua Dewan Pendidikan Kukar H Aziz Tulang Photo: Humas Kukar/Irwan Wadi
|
KutaiKartanegara.com - 03/07/2009 23:10 WITA
Kepengurusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dikukuhkan Pj Bupati H Sjachruddin, Kamis (02/07) kemarin, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.
Pengukuhan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Kukar yang dipimpin H Aziz Tulang ini ditandai dengan penyerahan SK Menteri Pendidikan Nasional RI dari Sjachruddin kepada Aziz Tulang.
Lewat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Kukar ini, diharapkan dapat mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kukar.
Dikatakan Pj Bupati Kukar Sjachruddin, lewat desentralisasi di sektor pendidikan, masyarakat dianggap sebagai pihak yang paling menentukan terhadap pelaksanaan sistem pendidikan di setiap daerah, khususnya sistem pendidikan dasar dan menengah.
"Masyarakat adalah sumber inspirasi, inovasi dan motivasi serta sasaran yang harus dicapai dari sistem pendidikan yang bermutu. Masyarakat juga merupakan sumber dana bagi penyelenggaraan pendidikan di setiap daerah, di luar biaya yang diperoleh dari sumber-sumber anggaran pemerintah," katanya.
Dengan demikian, tambah Sjachruddin, masyarakat adalah stakeholder dari sistem pendidikan dasar dan menengah, atau pihak yang paling menentukan terhadap sistem dan proses pendidikan di daerah.
"Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan dan pengawasan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan," jelasnya.
Fungsi-fungsi tersebut di tingkat kabupaten, lanjutnya, dilakukan Dewan Pendidikan. Sedangkan pada tingkat satuan sekolah dilakukan oleh Komite Sekolah. "Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah," paparnya.
Dikatakan Pj Bupati, posisi Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya, mengacu pada kewenangan atau otonomi masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan kesepakatan dan tumbuh dari bawah berdasarkan sosio masyarakat dan budaya, serta sosio demografis dan nilai¬-nilai daerah setempat.
"Sehingga lembaga tersebut bersifat otonom yang menganut asas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh AD/ART," demikian katanya. (win)
|