Koalisi 20 Parpol Tuntut Pemilu Ulang Suasana pertemuan antara pihak KPU Kukar, Panwaslu dan Koalisi 20 Parpol Peserta Pemilu di Sekretariat Panwaslu Kukar tadi siang Photo: Yanda
Ketua Panwaslu Kukar Limina Ibrahim menandatangani berita acara kesepakatan antara KPU Kukar, Panwaslu Kukar dan Koalisi 20 Parpol Photo: Yanda
|
KutaiKartanegara.com - 15/04/2009 23:01 WITA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengadakan pleno dalam waktu 3x24 jam untuk menyikapi layak atau tidaknya Pemilihan Umum (Pemilu) ulang di Kukar.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kukar Agus Shali menanggapi tuntutan Pemilu ulang oleh pihak Koalisi 20 Parpol Peserta Pemilu yang tadi siang melakukan aksi unjukrasa di Sekretariat KPU Kukar dan Sekretariat Panwaslu Kukar.
Pihak Koalisi 20 Parpol yang terlibat dalam aksi unjukrasa tadi siang adalah dari Partai Patriot, Pelopor, PPD, Gerindra, PKPB, PBB, PNI Marhaenis,me, PKNU, PBR, PIS, PPPI, PPIB, PPDI, Barnas, PNBK, PSI, Merdeka dan PRN.
Koalisi 20 Parpol menilai banyak terjadi kecurangan dan pelanggaran selama berlangsungnya Pemilu Legislatif 9 April pekan lalu. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah telah tercontrengnya surat suara di salah satu TPS di Loa Janan, adanya kotak suara yang dalam keadaan rusak, hingga praktek money politic oleh salah satu parpol peserta Pemilu.
Para perwakilan pengunjukrasa terlebih dahulu mendatangi KPU Kukar dan sempat berdialog dengan Anggota KPU Kukar Agus Shali dan Misran. Setelah menyampaikan aspirasi tentang banyaknya pelanggaran yang terjadi pada Pemilu Legislatif, pihak Koalisi 20 Parpol kemudian mendatangi Panwaslu Kukar.
Aksi di Panwaslu Kukar berlangsung cukup panas ketika para pengunjukrasa sempat bersitegang dengan Ketua Panwaslu Limina Ibrahim terkait laporan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti pihak Panwaslu.
Sejumlah personel Polres Kukar langsung bersiaga mengawal Ketua Panwaslu Kukar. Sementara para pengunjukrasa yang sempat emosi dapat ditenangkan oleh aparat kepolisian dan rekan-rekan mereka.
Pihak Panwaslu Kukar kemudian mengajak perwakilan Koalisi 20 Parpol untuk bedialog. Anggota KPU Kukar yakni Agus Shali, Misran dan H Machlan Marwan pun ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
Setelah melalui perundingan yang cukup alot, pihak Panwaslu Kukar bersama KPU Kukar dan Koalisi 20 Parpol pun mengeluarkan kesepakatan yang ditandatangani bersama.
Dalam kesepakatan yang dituangkan di atas selembar kertas bermeterai itu disepakati bahwa, semua elementasi sepakat untuk merujuk pada UU No 10/2008 tentang Pemilu.
Kemudian, baik KPU Kukar maupun Panwaslu Kukar sepakat untuk menindaklanjuti semua laporan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Selain itu dinyatakan pula bahwa KPU Kukar dan Panwaslu Kukar sepakat untuk menyampaikan semua permasalahan dan kemajuan dalam ranahnya masing-masing lewat media massa.
Dan terakhir, pihak KPU sepakat untuk melakukan pleno dalam waktu 3x24 jam untuk menyikapi layak tidaknya dilakukan Pemilu ulang di Kukar.
Selain ditandatangani Anggota KPU Kukar Agus Shali, Machlan Marwan dan Misran, Ketua Panwaslu Kukar Limina Ibrahim dan Anggota Panwaslu Lukman, berita acara kesepakatan tersebut juga ditandatangani para perwakilan Koalisi 20 Parpol. (win/nop)
|