Ketua KPUD Kukar: Tidak Ditandatangani Saksi, Tidak Berpengaruh Terhadap Hasil
Ketua KPUD Kukar HM Ishack Iskandar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 17/06/2005 14:25 WITA
Tidak adanya tandatangan dari saksi tim sukses salah satu pasangan kandidat bupati pada berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak berpengaruh sama sekali terhadap hasil Pilkada Kukar tersebut.
Demikian hal tersebut ditegaskan Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kukar HM Ishack Iskandar SE kepada wartawan usai memimpin Rapat Pleno KPUD Kukar di Mulawarman Ballroom Hotel Singgasana Tangga Arung, Tenggarong, Rabu (15/06) lalu.
Suasana penandatanganan berita acara hasil penghitungan suara Pilkada Kukar 2005 yang hanya dilakukan oleh 2 saksi tim sukses kandidat bupati Photo: Agri | | |
"Karena berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan daerah dan PP No 6/2005 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah, ada atau tidak ada tandatangan saksi pada berita acara itu tidak masalah," ujar Ishack.
"Walau hanya 2 orang saksi dari 2 tim sukses yang tandatangan, bahkan tidak ada tandatangan sama sekali dari ketiga saksi pun tidak akan berpengaruh terhadap hasil Pilkada," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena tidak puas dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kukar, pihak Tim Sukses H Adji Sofyan Alex-HM Irkham menolak menandatangani berita acara sebagai saksi yang telah ditandatangani pimpinan dan anggota KPUD Kukar tersebut.
Berita acara akhirnya hanya ditandatangani 2 saksi, masing-masing Sainara dari tim sukses H Tajuddin Noor-H Abd Djebar Bukran dan Rachmat Santoso dari tim sukses pasangan H Syaukani HR-H Samsuri Aspar. (win)
|