Masyarakat Bensamar Keluhkan Buruknya Kondisi Sungai Diduga Akibat Pencemaran Limbah Perusahaan Batubara Areal tambang batubara PT Alas Watu Utama yang diduga menjadi andil terjadinya pencemaran Photo: Dok. PMII Kukar
Kondisi sungai di Dusun Bensamar yang keruh akibat pencemaran Photo: Dok. PMII Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 22/10/2008 23:43 WITA
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerukan kepada Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) untuk meninjau ulang izin perusahaan tambang batubara PT Alas Watu Utama.
Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai telah melakukan pencemaran lingkungan yang meresahkan masyarakat Dusun Bensamar, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong.
"Kami sebelumnya telah menerima keluhan dari warga Bensamar. Setelah kami turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya, ternyata memang ada dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT Alas Watu Utama," ujar Ketua Umum PMII Kukar, wahyudi.
Air limbah dari areal pertambangan mengalir menuju rawa-rawa Photo: Dok. PMII Kukar | | |
Dari hasil pembicaraan dengan pihak masyarakat dan pengamatan di lapangan, lanjut Wahyudi, ada kesengajaan dari PT Alas Watu Utama melakukan pembuangan limbah melalui rawa-rawa.
"Air dari rawa-rawa langsung mengalir menuju ke sungai. Hingga akhirnya mencemari sungai yang menjadi sarana utama dari masyarakat untuk memnuhi kebutuhan sehari-hari," kata mahasiswa FISIP Unikarta yang akrab disapa Yudi ini.
Ditambahkannya, indikasi pencemaran tersebut muncul dari keluhan masyarakat yang sering mengalami gatal-gatal setelah mandi di sungai. "Padahal sebelum adanya limbah perusahaan tambang tersebut, pihak masyarakat tidak pernah mengalami gatal-gatal pada saat mandi dan lain sebagainya," imbuhnya.
Menurut Wahyudi, pihaknya menilai adanya indikasi kesengajaan dari pihak PT Alas Watu Utama membuang limbah secara langsung ke sungai melalui rawa-rawa.
Masyarakat Dusun Bensamar ketika menyampaikan keluh kesah mereka kepada kader PMII Kukar Photo: Dok. PMII Kukar | | |
Hal ini, lanjutnya, melanggar Perda Kutai Kartanegara No 11 tentang AMDAL Pasal 30 dan Perda Kutai Kartanegara No 2 Tahun 2006 tentang Izin Air Limbah Tambang Batu Bara Pasal 4 (5) yang berbunyi "Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan atau kegiatan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan sungai dan laut".
Wahyudi juga menuding pihak Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kukar lalai dalam melakukan pengawasan terhadap PT Alas Watu Utama.
Oleh karena itu, Wahyudi meminta kepada Pemkab Kukar, khususnya dinas/instansi terkait, dapat bersikap tegas terhadap PT Alas Watu Utama yang diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan.
"Menurut hemat kami, perlu dilakukan penghentian terhadap operasi penambangan yang dilakukan PT Alas Watu Utama karena telah melanggar ketentuan hukum yang ada," tandasnya. (win)
|