Sikapi Masalah Lahan PT BDAM Dengan Masyarakat DPRD Kukar Bakal Bentuk Pansus
Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Kukar untuk membahas persoalan lahan PT Budi Duta Argo Makmur Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 24/07/2008 18:12 WITA
Puluhan warga Kecamatan Loa Kulu yang tergabung dalam Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK) tadi siang mendatangi gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) di Tenggarong.
Mereka hadir untuk mengikuti hearing atau rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi II DPRD Kukar guna menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara masyarakat Loa Kulu dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), yang dulu bernama PT Hasfarm Product.
Beberapa pihak dari dinas/instansi terkait tampak hadir dalam rapat tersebut, seperti Kepala BPN Kukar Iing Sarkim, Kadis Perkebunan HM Fadli Ardin, Kadis Pertambangan Samuel Robert Djukuw dan Kadis Pertanahan M Indra.
Namun, pihak manajemen PT PT Budi Duta Argo Makmur yang telah diundang ternyata tidak hadir pada rapat dengar pendapat yang dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kukar Marwan ini.
Rapat pun tetap berlanjut dengan mendengarkan aspirasi dari pihak FPMLK serta penjelasan dari dinas/instansi terkait. Kendati demikian, Marwan menawarkan untuk kembali melakukan rapat dengan mengundang pihak PT Budi Duta Argo Makmur.
Ketua FPMLK Rudiansyah meminta agar Pemkab dan DPRD Kukar meninjau ulang HGU PT Budi Duta Argo Makmur yang mereka nilai menyalahi aturan Photo: Agri | | |
"Kalau sampai 3 kali mereka tidak hadir, sesuai Tata Tertib DPRD, maka kami berhak meminta bantuan polisi untuk menghadirkan mereka dalam rapat ini," tegas Marwan.
Dalam rapat tersebut, Ketua FPMLK Rudiansyah kembali mempertegas tuntutan mereka kepada Pemkab Kukar, DPRD dan BPN mencabut HGU PT Budi Duta Argo Makmur.
Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat sekitar. "Secara riil mereka telah menyengsarakan masyarakat dengan melantarkan sebagian besar HGU-nya," ujar Rudiansyah.
Menurut Rudi, perusahaan tersebut juga telah melakukan pengingkaran dan pelecehan terhadap kesepakatan yang pernah difasilitasi oleh Pemda dan DPRD Kukar dengan masyarakat setempat.
"Kami juga meminta kepada pihak PT Budi Duta Argo Makmur untuk tidak mengintimidasi masyarakat dan mencabut laporan polisi terhadap kasus penyerobotan lahan," katanya lagi.
FPMLK juga meminta kepada Pemkab dan DPRD Kukar, khususnya instansi terkait, untuk meninjau ulang kasus penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap masyarakat Loa Kulu dan sekitarnya.
Mereka menuntut agar lahan yang tidak digarap perusahaan tersebut dapat diberikan ke masyarakat agar bisa dipergunakan dan bermanfaat bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Bahkan salah seorang anggota masyarakat Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, dengan tegas menyatakan pihaknya akan melakukan cara mereka sendiri untuk menyelesaikan masalah tersebut jika pihak Pemkab dan DPRD Kukar tidak mencabut izin HGU perusahaan tersebut.
Marwan yang memimpin rapat didampingi Abdul Sani akhirnya memutuskan bahwa DPRD Kukar akan membentuk Panitia Khusus guna menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
"Permasalahan ini sangat serius. Bagaimana kita menyelesaikan masalah kalau pihak PT Budi Duta Argo Makmur tidak hadir. Kepada pihak BPN, kami minta tidak memperpanjang izin HGU perusahaan tersebut hingga permasalahannya selesai," kata Marwan. (win)
|